Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Published by Isan Haicing on

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Larangan tersebut antara lain meliputi membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin, merambah hutan, melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai, dan membakar hutan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang, membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, hingga membawa alat berat yang berpotensi digunakan untuk mengangkut atau merusak hasil hutan tanpa izin.

Gubernur juga menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran, serta mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan mereka.

Kewajiban ini sesuai dengan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.

“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan
Gubernur Bengkulu
Plat Luar Pulang ke Bengkulu Pajaknya Cuma Setengah
Salat Idulfitri di Masjid Baitul Izzah Berlangsung Khidmat, Pemprov Bengkulu Dorong Semangat “Bantu Rakyat”
Sidak di SPBU KM 6.5, Wagub Tegaskan Petugas SPBU Tak Layani Pembelian Menggunakan Jerigen
Tinjau Pelayanan RSUD M. Yunus, Wagub Mian Briefing Pegawai agar Tak Malas-malasan Selama Idulfitri
Hilal di Bengkulu Belum Penuhi Kriteria, Penetapan Idulfitri Menunggu Sidang Isbat
HUT ke-307 Kota Bengkulu: Pemprov Apresiasi Kinerja Dedy–Rony, Dorong Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:11 WIB

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:23 WIB

Gubernur Bengkulu

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

Plat Luar Pulang ke Bengkulu Pajaknya Cuma Setengah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:05 WIB

Salat Idulfitri di Masjid Baitul Izzah Berlangsung Khidmat, Pemprov Bengkulu Dorong Semangat “Bantu Rakyat”

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:55 WIB

Sidak di SPBU KM 6.5, Wagub Tegaskan Petugas SPBU Tak Layani Pembelian Menggunakan Jerigen

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:51 WIB

Tinjau Pelayanan RSUD M. Yunus, Wagub Mian Briefing Pegawai agar Tak Malas-malasan Selama Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:16 WIB

Hilal di Bengkulu Belum Penuhi Kriteria, Penetapan Idulfitri Menunggu Sidang Isbat

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:08 WIB

HUT ke-307 Kota Bengkulu: Pemprov Apresiasi Kinerja Dedy–Rony, Dorong Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru

Nasional

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Mar 2026 - 21:00 WIB

Nasional

Wapres RI Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:00 WIB