Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

 

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

 

Nurlis menjelaskan surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

 

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

 

Selain itu, Nurlis menambahkan, surat Gubernur tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA paska dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA. “Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.[]

Berita Terkait

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat
Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi
Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran
Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat
Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi
Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:53 WIB

Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:40 WIB

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:37 WIB

Soal Permohonan Tambahan Anggaran Aceh, Jubir Nurlis: Masih Dipelajari Pusat

Senin, 18 Mei 2026 - 20:27 WIB

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Senin, 18 Mei 2026 - 13:13 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Berita Terbaru