Gubernur Rohidin: Reforma Agraria, Kunci Kejelasan Hak Milik dan Kemakmuran Tanah Bengkulu
Sejak dahulu, tanah bukan hanya sebatas ruang untuk berpijak, tetapi juga simbol kehidupan dan identitas bagi setiap individu serta komunitas. Di atas tanah inilah masyarakat bercocok tanam, membangun rumah, dan mewariskan kesejahteraan bagi generasi berikutnya. Namun, di balik segala potensinya, masalah agraria sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Reforma Agraria hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, terutama di Provinsi Bengkulu. Program ini tidak hanya memberikan kejelasan hak milik, tetapi juga menciptakan peluang bagi masyarakat untuk hidup lebih sejahtera dan damai di atas tanah yang sah milik mereka.
Momentum peringatan ke-64 Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2024 menjadi ajang strategis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Pasalnya, sejak Program Reforma Agraria digencarkan beberapa tahun terakhir, masyarakat mendapatkan kesempatan memperoleh sertifikat tanah melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, terutama melalui Program Strategis Reforma Agraria PTSL. Dampaknya sangat terasa, di mana konflik agraria berkurang, nilai lahan meningkat, dan kepastian hak milik menjadi lebih jelas,” ujar Gubernur Rohidin usai menjadi Inspektur Upacara HANTARU 2024 di Korem 041/GAMAS Bengkulu, Selasa (24/09).
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menambahkan bahwa redistribusi lahan dalam kerangka Reforma Agraria juga sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Dengan redistribusi lahan ini, masyarakat yang selama ini selalu berkonflik atas hak tanah mereka bisa lebih tenang dan fokus mengembangkan usaha mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2024, lebih dari 60 persen lahan masyarakat telah disertifikatkan, dengan total 20.785 bidang PTSL dan 3.000 bidang redistribusi.
“Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, untuk memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB. Dengan demikian, sinergi kita dalam sertifikasi lahan akan semakin kuat ke depannya,” pungkas Indera.
[Riyan & Rangga]