Imbauan Perjalanan: Panduan Bagasi Kabin AirAsia untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Agustus 2024 – AirAsia terus meningkatkan pelayanan operasionalnya untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang. Oleh karena itu, AirAsia kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan kebijakan bagasi kabin yang telah ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung waktu keberangkatan agar tepat waktu dengan memastikan proses naik dan turun pesawat yang lebih cepat dan lancar, serta akses barang bawaan yang merata ke dalam kompartemen atas bagi semua penumpang.

Berdasarkan kebijakan ini, setiap tamu hanya diperbolehkan membawa maksimal satu (1) barang bawaan kabin dan satu (1) barang bawaan pribadi kecil ke dalam pesawat dengan berat total gabungan 7 kg, dengan detail berikut : 

  1. Satu tas kabin seperti koper atau ransel
    • Ukuran maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm
    • Tas harus muat di kompartemen penyimpanan atas
  2. Satu barang pribadi kecil seperti tas tangan atau tas laptop atau tas bayi
    • Ukuran maksimal 40 cm x 30 cm x 10 cm
    • Tas harus muat di bawah kursi di depan penumpang, kecuali untuk penumpang yang duduk di baris pertama atau kursi darurat.
  • Beberapa barang yang diikat, dibungkus, atau disatukan tidak dihitung sebagai satu barang. 
  • Bayi (di bawah usia 2 tahun) tidak memiliki jatah bagasi kabin, sedangkan anak-anak (usia 2 tahun ke atas) memiliki jatah yang sama dengan orang dewasa.
  • Kereta dorong bayi yang dapat dilipat dan kursi roda diperbolehkan sebagai bagasi kabin, asalkan sesuai dengan kebijakan bagasi kabin AirAsia.
  • Semua barang yang dibeli di bandara termasuk dalam jatah bagasi kabin. Hanya barang bebas bea cukai yang dikemas dalam Security Tamper-Evident Bag (STEB) yang disertai dengan bukti pembelian, yang terkecuali dari batasan barang bawaan kabin asalkan masih dalam batasan bebas bea cukai negara tujuan Anda.
  • Bagasi pintar (Smart Baggage) diperbolehkan sebagai bagasi kabin jika baterai yang tidak dapat dilepas tidak melebihi 0,3 g (logam litium) atau 2,7 Wh (ion litium), beratnya berada dalam batas bagasi 7 kg, dan ukurannya sesuai dengan yang diizinkan. Jika tidak, bagasi harus didaftarkan dengan melepas baterainya. Syarat dan ketentuan lain serta pembatasan khusus negara mungkin berlaku.

Setiap bagasi kabin yang melebihi batas berat atau ukuran yang diizinkan harus didaftarkan di konter check-in bandara. Jika kelebihan bagasi kabin tidak didaftarkan di konter, maskapai penerbangan mungkin akan meminta untuk mendaftarkannya di pintu keberangkatan, dan biaya bagasi gerbang mungkin berlaku.

Mematuhi kebijakan bagasi kabin sangat penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak terduga di bandara dan mengurangi kepadatan antrian yang dapat mempengaruhi kenyamanan penumpang, terutama saat naik dan turun pesawat. Kepatuhan juga membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan, serta memastikan perlakuan yang adil dan standar yang konsisten, sehingga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar bagi semua penumpang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan bagasi kabin, tonton video berikut.

Berita Terkait

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu: Plt. Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi Tetap Terjaga
Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Peparnas XVII, Joko Widodo Ajak Para Atlet Bertanding dalam Suasana Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
Peparnas XVII di Kota Surakarta, Joko Widodo Apresiasi Capaian Prestasi Para Atlet
Plt Gubernur Rosjonsyah: Jabatan adalah Amanah
Ketua DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubernur Rosjonsyah
Sekda Bengkulu Apresiasi Inisiatif BWA: Distribusi Al-Qur’an dan Pelatihan Pertanian untuk Kesejahteraan Rakyat
Joko Widodo Tegaskan Dialog Adalah Solusi Terbaik untuk Konflik di Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu: Plt. Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi Tetap Terjaga

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Peparnas XVII, Joko Widodo Ajak Para Atlet Bertanding dalam Suasana Persaudaraan dan Semangat Sportivitas

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Peparnas XVII di Kota Surakarta, Joko Widodo Apresiasi Capaian Prestasi Para Atlet

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Plt Gubernur Rosjonsyah: Jabatan adalah Amanah

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt Gubernur Rosjonsyah

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:42 WIB

Sekda Bengkulu Apresiasi Inisiatif BWA: Distribusi Al-Qur’an dan Pelatihan Pertanian untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:08 WIB

Joko Widodo Tegaskan Dialog Adalah Solusi Terbaik untuk Konflik di Timur Tengah

Berita Terbaru

Aceh

DWP Aceh Gelar Peringatan Maulid Nabi

Selasa, 8 Okt 2024 - 16:07 WIB