Imbauan Perjalanan: Panduan Bagasi Kabin AirAsia untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Agustus 2024 – AirAsia terus meningkatkan pelayanan operasionalnya untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang. Oleh karena itu, AirAsia kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan kebijakan bagasi kabin yang telah ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung waktu keberangkatan agar tepat waktu dengan memastikan proses naik dan turun pesawat yang lebih cepat dan lancar, serta akses barang bawaan yang merata ke dalam kompartemen atas bagi semua penumpang.

Berdasarkan kebijakan ini, setiap tamu hanya diperbolehkan membawa maksimal satu (1) barang bawaan kabin dan satu (1) barang bawaan pribadi kecil ke dalam pesawat dengan berat total gabungan 7 kg, dengan detail berikut : 

  1. Satu tas kabin seperti koper atau ransel
    • Ukuran maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm
    • Tas harus muat di kompartemen penyimpanan atas
  2. Satu barang pribadi kecil seperti tas tangan atau tas laptop atau tas bayi
    • Ukuran maksimal 40 cm x 30 cm x 10 cm
    • Tas harus muat di bawah kursi di depan penumpang, kecuali untuk penumpang yang duduk di baris pertama atau kursi darurat.
  • Beberapa barang yang diikat, dibungkus, atau disatukan tidak dihitung sebagai satu barang. 
  • Bayi (di bawah usia 2 tahun) tidak memiliki jatah bagasi kabin, sedangkan anak-anak (usia 2 tahun ke atas) memiliki jatah yang sama dengan orang dewasa.
  • Kereta dorong bayi yang dapat dilipat dan kursi roda diperbolehkan sebagai bagasi kabin, asalkan sesuai dengan kebijakan bagasi kabin AirAsia.
  • Semua barang yang dibeli di bandara termasuk dalam jatah bagasi kabin. Hanya barang bebas bea cukai yang dikemas dalam Security Tamper-Evident Bag (STEB) yang disertai dengan bukti pembelian, yang terkecuali dari batasan barang bawaan kabin asalkan masih dalam batasan bebas bea cukai negara tujuan Anda.
  • Bagasi pintar (Smart Baggage) diperbolehkan sebagai bagasi kabin jika baterai yang tidak dapat dilepas tidak melebihi 0,3 g (logam litium) atau 2,7 Wh (ion litium), beratnya berada dalam batas bagasi 7 kg, dan ukurannya sesuai dengan yang diizinkan. Jika tidak, bagasi harus didaftarkan dengan melepas baterainya. Syarat dan ketentuan lain serta pembatasan khusus negara mungkin berlaku.

Setiap bagasi kabin yang melebihi batas berat atau ukuran yang diizinkan harus didaftarkan di konter check-in bandara. Jika kelebihan bagasi kabin tidak didaftarkan di konter, maskapai penerbangan mungkin akan meminta untuk mendaftarkannya di pintu keberangkatan, dan biaya bagasi gerbang mungkin berlaku.

Mematuhi kebijakan bagasi kabin sangat penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak terduga di bandara dan mengurangi kepadatan antrian yang dapat mempengaruhi kenyamanan penumpang, terutama saat naik dan turun pesawat. Kepatuhan juga membantu menjaga keselamatan dan kenyamanan, serta memastikan perlakuan yang adil dan standar yang konsisten, sehingga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih lancar bagi semua penumpang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan bagasi kabin, tonton video berikut.

Berita Terkait

Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta
Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah
HUT Ke-74 Desa Sumber Bening, Wagub Mian Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi “Sehari Penuh Keceriaan”, Hadirkan Kebahagiaan bagi Puluhan Anak Panti Asuhan
Kominfotik Bengkulu dan Kejati Perkuat Sinergi pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media
Pemprov Bengkulu Bersinergi dengan TNI Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri, Bersihkan Pantai dan Tebar 2.500 Bibit Ikan
Kadis Kominfotik Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas Daerah
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Sukarela dan Dedikasi PMI

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 09:06 WIB

Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 08:03 WIB

Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:58 WIB

HUT Ke-74 Desa Sumber Bening, Wagub Mian Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bengkulu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:46 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi “Sehari Penuh Keceriaan”, Hadirkan Kebahagiaan bagi Puluhan Anak Panti Asuhan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:42 WIB

Kominfotik Bengkulu dan Kejati Perkuat Sinergi pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:40 WIB

Pemprov Bengkulu Bersinergi dengan TNI Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri, Bersihkan Pantai dan Tebar 2.500 Bibit Ikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kadis Kominfotik Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusifitas Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:37 WIB

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Sukarela dan Dedikasi PMI

Berita Terbaru