Ini Alasan Kemenag Usulkan Kenaikan Ongkos Haji Rp69 juta

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan usulan kenaikan biaya haji 2023 per jemaah Rp69 juta bertujuan agar nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak habis. Ia mengatakan nilai manfaat merupakan hak seluruh jemaah haji Indonesia.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” kata Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

Menurut Hilman, masih ada lebih dari 5 juta calon jemaah yang menunggu antrean berangkat ke Tanah Suci. Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH.

Hilman juga mengakui usulan kenaikan haji tahun ini yang terlampau tinggi sebagai kebijakan tak populer. Ia mengklaim usulan itu diambil demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji dan menjaga keberlanjutannya.

“Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men [Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas] lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya,” kata Hilman.

Karena itu, pemerintah mengubah skema pembiayaan haji menjadi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70 persen dan dari nilai manfaat sebesar 30 persen.

Hilman menjelaskan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2010 misalnya, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada penyelenggaraan haji tahun 2011 dan 2012, 25 persen (haji tahun 2013), 32 persen (haji tahun 2014), 39 persen (haji tahun 2015), 42 persen (haji tahun 2016), 44 persen (haji tahun 2017), dan 49 persen (haji tahun 2018 dan 2019).

Terlebih lagi, otoritas Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan). Penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen.

“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” jelasnya.

Melihat persoalan itu, Hilman menegaskan nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.

Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, menurut dia, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

“Jika komposisi Bipih (41 persen) dan nilai manfaat (59 persen), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” katanya.

Berita Terkait

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas
Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025
Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah
Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak
Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang
Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang
Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:18 WIB

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 09:11 WIB

Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 08:23 WIB

Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 10:33 WIB

Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak

Selasa, 11 November 2025 - 09:31 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang

Selasa, 11 November 2025 - 09:00 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Selasa, 11 November 2025 - 00:37 WIB

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang

Senin, 10 November 2025 - 10:45 WIB

Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terbaru