Joko Widodo Terbitkan Perpres 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Berita Terkait

RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali
Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres RI Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Wapres RI Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen
Silaturahmi Idulfitri, Wapres RI Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah
Wapres RI Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:22 WIB

RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien

Senin, 30 Maret 2026 - 10:25 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:00 WIB

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:56 WIB

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres RI Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:56 WIB

Silaturahmi Idulfitri, Wapres RI Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:07 WIB

Wapres RI Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:11 WIB

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru

Nasional

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Mar 2026 - 21:00 WIB