Joko Widodo Terbitkan Perpres 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Berita Terkait

Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Peparnas XVII, Joko Widodo Ajak Para Atlet Bertanding dalam Suasana Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
Peparnas XVII di Kota Surakarta, Joko Widodo Apresiasi Capaian Prestasi Para Atlet
Wapres RI Apresiasi Capaian dan Dorong Kelanjutan Reformasi Birokrasi
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres RI Tekankan Strategi Pembenahan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Kelas Dunia
Wapres RI Serahkan Indonesia’s SDGs Action Awards 2024
Jauh Lampaui Target SDGs, Wapres RI Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Pembangunan Berkelanjutan
Buka Konferensi Tahunan SDGs 2024, Wapres RI Minta Percepatan Capaian dengan Fokus pada Industri Hijau dan Inovasi Digital

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Peparnas XVII, Joko Widodo Ajak Para Atlet Bertanding dalam Suasana Persaudaraan dan Semangat Sportivitas

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Wapres RI Apresiasi Capaian dan Dorong Kelanjutan Reformasi Birokrasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Pimpin Rapat KPRBN, Wapres RI Tekankan Strategi Pembenahan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Kelas Dunia

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Wapres RI Serahkan Indonesia’s SDGs Action Awards 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:17 WIB

Jauh Lampaui Target SDGs, Wapres RI Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Buka Konferensi Tahunan SDGs 2024, Wapres RI Minta Percepatan Capaian dengan Fokus pada Industri Hijau dan Inovasi Digital

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:42 WIB

Sekda Bengkulu Apresiasi Inisiatif BWA: Distribusi Al-Qur’an dan Pelatihan Pertanian untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Aceh

ASN Setda Aceh Donor 99 Kantong Darah

Selasa, 8 Okt 2024 - 00:14 WIB