Joko Widodo Terbitkan Perpres 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Rakyat, Wapres RI Tinjau Pasar Tradisional Dolok Sanggul
Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres RI Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan
Tinjau Asrama Haji Medan, Wapres RI Minta Petugas Haji Prioritaskan Layanan Jamaah Lansia
Presiden Prabowo Subianto Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres RI Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri
MBG Kembali Digelar, Pemprov Bengkulu Minta Dilaksanakan Merata di Kabupaten/Kota
Pemprov Bengkulu Optimalkan Penghimpunan Zakat ASN untuk Bantu Rakyat
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian, menghadiri malam pisah sambut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, pada Rabu(7/5) di Balai Raya Semarak

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:34 WIB

Perkuat Ekonomi Rakyat, Wapres RI Tinjau Pasar Tradisional Dolok Sanggul

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:51 WIB

Dorong Kemandirian Pangan Dan Hilirisasi Herbal, Wapres RI Tinjau TSTH2 Di Humbang Hasundutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:16 WIB

Tinjau Asrama Haji Medan, Wapres RI Minta Petugas Haji Prioritaskan Layanan Jamaah Lansia

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:25 WIB

Presiden Prabowo Subianto Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:51 WIB

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres RI Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:10 WIB

MBG Kembali Digelar, Pemprov Bengkulu Minta Dilaksanakan Merata di Kabupaten/Kota

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:59 WIB

Pemprov Bengkulu Optimalkan Penghimpunan Zakat ASN untuk Bantu Rakyat

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:29 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian, menghadiri malam pisah sambut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, pada Rabu(7/5) di Balai Raya Semarak

Berita Terbaru