Joko Widodo Terbitkan Perpres 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sejumlah fungsi yang diselenggarakan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, antara lain:
a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; serta
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 48 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 51.

Perpres 82/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

Berita Terkait

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres RI Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Wagub Mian Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu
Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Pinjamkan Bus BRT untuk Mahasiswa UMB
Perkuat Wasathiyah, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
HUT ke-81 TNI, Bengkulu Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan dan Stabilitas Daerah
Ridho Pratama dan Fildzah Dwi Dinobatkan sebagai Bujang Gadis Bengkulu 2026
Pengurus PWI Bengkulu Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Siapkan Pelatihan Khusus Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres RI Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wagub Mian Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Pinjamkan Bus BRT untuk Mahasiswa UMB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Perkuat Wasathiyah, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:48 WIB

HUT ke-81 TNI, Bengkulu Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan dan Stabilitas Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Ridho Pratama dan Fildzah Dwi Dinobatkan sebagai Bujang Gadis Bengkulu 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Pengurus PWI Bengkulu Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Siapkan Pelatihan Khusus Jurnalis

Berita Terbaru