Joko Widodo Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 ini. 

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan
Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional
Tabut 2026 Berakhir Gemilang, Budaya Lestari Ekonomi Bertumbuh
HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Senin, 29 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:06 WIB

Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:02 WIB

Wapres RI Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Berita Terbaru