Joko Widodo Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 ini. 

Berita Terkait

Melalui BBTF, Wapres RI Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah 
Pemprov Bengkulu Dorong Pemanfaatan Data Spasial untuk Pembangunan Berkelanjutan
Exit Meeting ITJEN Kemendagri RI Tahun 2026, Sekda Bengkulu Tekankan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda, Wapres RI Dukung MTQ Antar Bangsa
Tinjau MRT Fase 2A Sawah Besar-Harmoni, Wapres RI Tekankan Pentingnya Transportasi Publik yang Aman dan Inklusif
Wapres RI Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional
TP PKK Provinsi Bengkulu Perkuat 10 Program Pokok PKK untuk Wujudkan Bengkulu Maju, Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan
Pererat Silaturahmi, Pemprov Bengkulu dan Kanwil Ditjenpas Siap Perkuat Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:14 WIB

Melalui BBTF, Wapres RI Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah 

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:23 WIB

Pemprov Bengkulu Dorong Pemanfaatan Data Spasial untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:12 WIB

Exit Meeting ITJEN Kemendagri RI Tahun 2026, Sekda Bengkulu Tekankan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda, Wapres RI Dukung MTQ Antar Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Tinjau MRT Fase 2A Sawah Besar-Harmoni, Wapres RI Tekankan Pentingnya Transportasi Publik yang Aman dan Inklusif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Wapres RI Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:02 WIB

TP PKK Provinsi Bengkulu Perkuat 10 Program Pokok PKK untuk Wujudkan Bengkulu Maju, Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Pemprov Bengkulu dan Kanwil Ditjenpas Siap Perkuat Kolaborasi

Berita Terbaru