Kadiv Hubinter Polri: WNA Kanada yang Buron di Bali Telah Ditangkap

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali,, Stephane Gagnon telah ditangkap pada 20 Mei 2023.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dalam penangkapan tersebut.

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (5/6/2023).

Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Menurut Khrisna, Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol.

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” ungkap Khrisna.

Penangkapan Stephane itu berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Berita Terkait

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas
Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025
Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah
Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak
Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang
Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang
Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:18 WIB

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 09:11 WIB

Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 08:23 WIB

Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 10:33 WIB

Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak

Selasa, 11 November 2025 - 09:31 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang

Selasa, 11 November 2025 - 09:00 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Selasa, 11 November 2025 - 00:37 WIB

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang

Senin, 10 November 2025 - 10:45 WIB

Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terbaru