KAI membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/07) Pukul 19.30 WIB oleh Densus 88. Terkait peristiwa tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
“KAI selalu mendukung upaya Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” tegas Raden Agus Dwinanto Budiadji – EVP of Corporate Secretary KAI.
Agus Dwinanto mengatakan, KAI tidak menoleransi adanya tindakan yang bertentangan dengan Hukum. Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
“KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik. Apabila terdapat hal – hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121,” tutup Agus Dwinanto. (Public Relations KAI)