Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Masih Rendah, Tim Pembina Samsat Maksimalkan Program Kerja
Kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai masih rendah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, saat Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu (4/9/2024).
Fitri menjelaskan bahwa berdasarkan survei pasca bayar yang dilakukan pihaknya kepada penerima santunan, diketahui bahwa sebagian dari mereka tidak membayar PKB.
“Kami selalu melakukan survei layanan pasca bayar kepada penerima santunan. Dari survei tersebut, kami mengetahui bahwa beberapa kendaraan yang kami santuni ternyata dalam kondisi pajak mati. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Fitri.
Berdasarkan data Jasa Raharja Bengkulu, penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di seluruh Samsat kabupaten/kota hingga Agustus 2024 masih berada di angka 51,64 persen. Target capaian SWDKLLJ tahun 2024 sebesar Rp 39,1 miliar, namun hingga Agustus baru terealisasi Rp 20,2 miliar.
Fitri juga menyoroti rendahnya peran masyarakat Bengkulu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, yang harus ditingkatkan.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Ada banyak hal strategis yang bisa kita putuskan dan jalankan dalam tiga bulan ke depan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga akhir November, jadi kita hanya punya waktu sampai November untuk benar-benar meningkatkan pendapatan pajak,” papar Fitri.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan bahwa tantangan ini harus didukung oleh sumber daya yang mumpuni, baik secara moral maupun material.
“Tantangan ini akan melahirkan inovasi, baik dalam sistem maupun pelayanan. Untuk itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah menyelenggarakan rapat ini. Diharapkan rapat ini dapat memberi motivasi kepada tim dalam meningkatkan capaian kinerja,” ungkap Isnan.
Rapat yang juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi, juga membahas usulan kegiatan berupa program Jemput Pajak (Jejak) untuk wajib pajak yang menunggak.
Tercatat, terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, tunggakan kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan tunggakan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.
Peningkatan kepatuhan PKB juga didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi. Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK. Data ini nantinya digunakan dalam penentuan anggaran atau target.
Keputusan gubernur juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni – 30 November 2024. Selain itu, penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur.
Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.
Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu. Selain itu, kegiatan evaluasi Grebek Pajak kendaraan bermotor dan tindak lanjut evaluasi dari perusahaan yang telah dilakukan Grebek Pajak juga dilaksanakan.
Sosialisasi secara masif juga dilakukan melalui influencer Bengkulu yang dijadikan sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi ini mencakup regulasi kendaraan bermotor dengan nomor registrasi Non-BD untuk dimutasi masuk ke nomor registrasi BD melalui media massa.
Menariknya, wajib PKB juga diberikan reward, seperti diskon hotel, rumah makan, maupun lainnya. Ditambah dengan rencana pembukaan pelayanan buka blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat untuk wajib PKB yang akan membayar pajak.
[Etri, Yusuf, Tito, Fikria]