Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Melalui Keppres ini, Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 tersebut.

Berita Terkait

Hadiri Buka Puasa Bersama BPP HIPMI, Wapres RI Tekankan Pentingnya Hilirisasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Wapres RI Minta Pengusaha Kembangkan Industri Padat Karya Dan Hilirisasi
Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya
Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas
Kunjungi SMAN 66 Jakarta, Wapres RI Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi Dengan AI
Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan
Wapres RI Pastikan Salat Idulfitri 1446 Hijriah Di Jakarta
Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Buka Puasa Bersama BPP HIPMI, Wapres RI Tekankan Pentingnya Hilirisasi Untuk Serap Tenaga Kerja

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:09 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Wapres RI Minta Pengusaha Kembangkan Industri Padat Karya Dan Hilirisasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:47 WIB

Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:29 WIB

Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:11 WIB

Kunjungi SMAN 66 Jakarta, Wapres RI Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi Dengan AI

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:02 WIB

Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:06 WIB

Wapres RI Pastikan Salat Idulfitri 1446 Hijriah Di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terbaru

Aceh

Marlina Wujudkan Asa Nur Laila Miliki Rumah

Rabu, 19 Mar 2025 - 17:58 WIB