Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Lagu BUMI SANGSAKA
Air Mata Haru Baina, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Tak Ada Warga Hidup Tanpa Listrik
Pengamanan Ruas Jalan Air Dingin–Muara Aman Rampung, Gubernur Tegaskan Komitmen Pemprov Bengkulu Siap Bergerak Cepat Tangani Bencana Daerah
Gubernur Bengkulu Dorong Petani Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Anak
Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional Lebong
Impian Warga Lebong Terwujud, Jalan Desa Kini Mulus Berkat Program Bantu Rakyat
Warga Rimbo Pengadang Apresiasi Gubernur Helmi Hasan, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:54 WIB

Lagu BUMI SANGSAKA

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:12 WIB

Pengamanan Ruas Jalan Air Dingin–Muara Aman Rampung, Gubernur Tegaskan Komitmen Pemprov Bengkulu Siap Bergerak Cepat Tangani Bencana Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:04 WIB

Gubernur Bengkulu Dorong Petani Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:00 WIB

Simposium Nasional IDAI Bengkulu Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Anak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:33 WIB

Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional Lebong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:27 WIB

Impian Warga Lebong Terwujud, Jalan Desa Kini Mulus Berkat Program Bantu Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:17 WIB

Warga Rimbo Pengadang Apresiasi Gubernur Helmi Hasan, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:41 WIB

Gubernur Bengkulu Pastikan Warga Kurang Mampu Nikmati Listrik Mandiri

Berita Terbaru

Bengkulu

Lagu BUMI SANGSAKA

Senin, 9 Feb 2026 - 11:54 WIB