Menko Ekon Airlangga Hartarto: Joko Widodo Pimpin Rapat Bahas Restrukturisasi Kredit UMKM

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/07/2013). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, dalam rapat dibahas mengenai rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan.

“Tadi kita bahas mengenai restrukturisasi UMKM. Restrukturisasi UMKM ini terkait dengan kredit termasuk penghapusbukuan atau penghapustagihan,” ujar Airlangga usai menghadiri rapat.

Airlangga mengatakan, sejumlah peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap. Aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

“Berdasarkan perundang-undangannya, sebetulnya undang-undangnya semua siap,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menko Ekon, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 juga terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Terkait dengan UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan. Dan ini ada persyaratan ketentuan, yaitu pertama piutang macet restrukturisasi dulu, kemudian sesudah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, nah itu bisa dihapusbukukan atau hapustagih,” ujarnya.

Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM.

“Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” tandasnya.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Berita Terkait

Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi APH Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Wagub Mian Optimistis Target 2026 Tercapai
Wapres RI Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Pemutakhiran Data JKN PPPK/PPNPN Perkuat Akses dan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat Bengkulu
RKPD 2027 Fokuskan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Infrastruktur, dan Pengembangan UMKM di Bumi Merah Putih
Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI
Pertama di Dunia, Gubernur Bengkulu Serahkan Kewenangan Penunjukan TPHD ke Bupati/Wali Kota
Retreat Merah Putih Kian Berkesan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:16 WIB

Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi APH Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:27 WIB

Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Wagub Mian Optimistis Target 2026 Tercapai

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

Wapres RI Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:24 WIB

RKPD 2027 Fokuskan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Infrastruktur, dan Pengembangan UMKM di Bumi Merah Putih

Senin, 19 Januari 2026 - 10:45 WIB

Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Senin, 19 Januari 2026 - 09:42 WIB

Pertama di Dunia, Gubernur Bengkulu Serahkan Kewenangan Penunjukan TPHD ke Bupati/Wali Kota

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:09 WIB

Retreat Merah Putih Kian Berkesan

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:01 WIB

Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Raya Baitul Izzah Tekankan Kesadaran Spiritual dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru