Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

Joko Widodo Resmikan RS Kemenkes Makassar, RS Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur
Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kanker, Jantung, dan Otak, RS Kemenkes Surabaya Diresmikan
Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Joko Widodo: Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia
Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo, Ini Harapan Joko Widodo
Joko Widodo Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo
Soal Kapan ASN Pindah ke IKN, Joko Widodo Sebut Setelah Fasilitas Siap
Wapres RI Paparkan Tantangan Pembangunan Transportasi di Indonesia pada Gelaran Hub Space 2024
Buka Hub Space 2024, Wapres RI Dorong Pengembangan Transportasi yang Efisien dan Terintegrasi di Tiap Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 06:26 WIB

Joko Widodo Resmikan RS Kemenkes Makassar, RS Bertaraf Internasional untuk Indonesia Timur

Sabtu, 7 September 2024 - 06:25 WIB

Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan Kanker, Jantung, dan Otak, RS Kemenkes Surabaya Diresmikan

Sabtu, 7 September 2024 - 06:23 WIB

Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo, Ini Harapan Joko Widodo

Sabtu, 7 September 2024 - 06:22 WIB

Joko Widodo Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo

Sabtu, 7 September 2024 - 06:21 WIB

Soal Kapan ASN Pindah ke IKN, Joko Widodo Sebut Setelah Fasilitas Siap

Jumat, 6 September 2024 - 18:15 WIB

Wapres RI Paparkan Tantangan Pembangunan Transportasi di Indonesia pada Gelaran Hub Space 2024

Jumat, 6 September 2024 - 18:10 WIB

Buka Hub Space 2024, Wapres RI Dorong Pengembangan Transportasi yang Efisien dan Terintegrasi di Tiap Daerah

Jumat, 6 September 2024 - 13:21 WIB

Tinjau Pasar Soponyono Surabaya, Joko Widodo: Harga Pangan pada Kondisi Baik

Berita Terbaru


Notice: Undefined offset: 0 in /home/u5358723/public_html/beritasumatera/assets/themes/nomina/single.php on line 325

Notice: Trying to get property 'cat_name' of non-object in /home/u5358723/public_html/beritasumatera/assets/themes/nomina/single.php on line 325

Ini Juara SIC Batch 5: Inovasi AI dan IoT Buatan Anak Bangsa

Sabtu, 7 Sep 2024 - 12:22 WIB