Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres RI Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Songsong Masa Depan, Wapres RI Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku
Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres RI Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Wapres RI Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI
Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres RI Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah
Memahami Kekhawatiran Orang Tua Siswa, Wapres RI Pastikan Penanganan Optimal Bagi Korban Keracunan Makanan di Batang
Wapres RI Perintahkan Langsung Dokter Pribadinya, Tangani Warga yang Sakit di Posko Pengungsian Solok

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres RI Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Songsong Masa Depan, Wapres RI Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Rabu, 30 September 2026 - 21:56 WIB

Wapres RI Bahas Akselerasi Pendidikan di Indonesia Timur Bersama RAPI

Rabu, 30 September 2026 - 19:33 WIB

Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres RI Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah

Senin, 28 September 2026 - 22:39 WIB

Memahami Kekhawatiran Orang Tua Siswa, Wapres RI Pastikan Penanganan Optimal Bagi Korban Keracunan Makanan di Batang

Jumat, 25 September 2026 - 20:23 WIB

Wapres RI Perintahkan Langsung Dokter Pribadinya, Tangani Warga yang Sakit di Posko Pengungsian Solok

Jumat, 25 September 2026 - 18:20 WIB

Kunjungi Keluarga Korban Banjir Bandang Solok, Wapres RI Sampaikan Duka Cita

Berita Terbaru

Aceh

Plt. Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPRA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:34 WIB