Perpres 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini  diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Fleksibilitas ASN


Dalam Perpres 21/2023 ditegaBIan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023

Berita Terkait

Wapres RI Dorong Digitalisasi Usaha Desa untuk Perluas Pasar Internasional
Terima PERGUBI, Wapres RI Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres RI Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi
Aksi Spontan Wapres RI Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah
Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres RI Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut
Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres RI Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 
Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres RI Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana
Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Wapres RI Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Terima PERGUBI, Wapres RI Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pastikan Akses Masyarakat Pulih Pascabencana, Wapres RI Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Kendawi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Aksi Spontan Wapres RI Singgah di SD Negeri 11 Jangka, Sapa Siswa dan Dorong Perbaikan Sekolah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pastikan Penyelesaian Tepat Waktu dan Berkualitas, Wapres RI Tinjau Pembangunan Jembatan Lumut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres RI Tekankan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Tepat Mutu dan Tepat Waktu 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tinjau Renovasi SDN 7 Jangka, Wapres RI Pastikan Para Siswa Kembali Belajar dengan Layak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pastikan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Wapres RI Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pertemuan Wapres RI Gibran dengan DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Kamboja

Berita Terbaru