Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta. Badan Gizi Nasional sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi.

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
– peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
– anak usia di bawah lima tahun;
– ibu hamil; dan
– ibu menyusui.

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. (

Berita Terkait

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan
Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional
Tabut 2026 Berakhir Gemilang, Budaya Lestari Ekonomi Bertumbuh
HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu
Wapres RI Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Senin, 29 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:06 WIB

Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tabut 2026 Berakhir Gemilang, Budaya Lestari Ekonomi Bertumbuh

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:02 WIB

Wapres RI Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berlaga di Kejurnas, INKAI Bengkulu Targetkan Raih Medali Emas

Berita Terbaru