Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin (19/08/2024), di Istana Negara, Jakarta. Badan Gizi Nasional sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi.

Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Terakhir, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
– peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
– anak usia di bawah lima tahun;
– ibu hamil; dan
– ibu menyusui.

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta  Inspektorat Utama.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 55 disebutkan, pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 60.

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. (

Berita Terkait

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres RI Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Wagub Mian Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu
Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Pinjamkan Bus BRT untuk Mahasiswa UMB
Perkuat Wasathiyah, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme
HUT ke-81 TNI, Bengkulu Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan dan Stabilitas Daerah
Ridho Pratama dan Fildzah Dwi Dinobatkan sebagai Bujang Gadis Bengkulu 2026
Pengurus PWI Bengkulu Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Siapkan Pelatihan Khusus Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres RI Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres RI Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wagub Mian Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Pinjamkan Bus BRT untuk Mahasiswa UMB

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Perkuat Wasathiyah, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:48 WIB

HUT ke-81 TNI, Bengkulu Teguhkan Sinergi Jaga Kedaulatan dan Stabilitas Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Ridho Pratama dan Fildzah Dwi Dinobatkan sebagai Bujang Gadis Bengkulu 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Pengurus PWI Bengkulu Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Siapkan Pelatihan Khusus Jurnalis

Berita Terbaru