Syarat Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8).

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meMIipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres RI Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali
Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres RI Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Wapres RI Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen
Silaturahmi Idulfitri, Wapres RI Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:24 WIB

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres RI Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Senin, 30 Maret 2026 - 13:22 WIB

RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien

Senin, 30 Maret 2026 - 10:25 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:00 WIB

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:00 WIB

Wapres RI Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:56 WIB

Silaturahmi Idulfitri, Wapres RI Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:07 WIB

Wapres RI Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Berita Terbaru

Nasional

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Jumat, 27 Mar 2026 - 21:00 WIB