Syarat Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8).

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya, “Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” ujar dr. Syahril.

Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meMIipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.

Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan
Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional
Tabut 2026 Berakhir Gemilang, Budaya Lestari Ekonomi Bertumbuh
HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Senin, 29 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:06 WIB

Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:02 WIB

Wapres RI Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Berita Terbaru