Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. “Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11 Mei 2026).

 

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri.

 

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 Miliar.

 

Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri. Karena itu, kasus ini bergulir ke penegak hukum.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

 

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.[]

Berita Terkait

Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh
Terima Audiensi Angkasa Pura, Wagub Dek Fadh Dukung Penguatan Layanan dan Konektivitas Bandara SIM
Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga
Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak
Aceh Raih Peringkat 4 Nasional, Wagub Fadhlullah Apresiasi Perjuangan Kafilah
WAGUB ACEH BERTEMU KAFILAH MTQ NASIONAL XXXI DI SEMARANG, DORONG RAIH HASIL TERBAIK
Wagub Aceh Dukung Dua Atlet Menembak Aceh Berlaga di Asian Games 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:09 WIB

Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 21:20 WIB

Terima Audiensi Angkasa Pura, Wagub Dek Fadh Dukung Penguatan Layanan dan Konektivitas Bandara SIM

Rabu, 23 September 2026 - 16:38 WIB

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Tim Revisi UUPA, Pastikan Kewenangan dan Kekhususan Aceh Tetap Terjaga

Rabu, 23 September 2026 - 16:36 WIB

Dek Fadh Ikuti Rakor Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Selasa, 22 September 2026 - 08:18 WIB

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

Minggu, 20 September 2026 - 07:35 WIB

Aceh Raih Peringkat 4 Nasional, Wagub Fadhlullah Apresiasi Perjuangan Kafilah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40 WIB

WAGUB ACEH BERTEMU KAFILAH MTQ NASIONAL XXXI DI SEMARANG, DORONG RAIH HASIL TERBAIK

Kamis, 17 September 2026 - 22:54 WIB

Wagub Aceh Dukung Dua Atlet Menembak Aceh Berlaga di Asian Games 2026

Berita Terbaru

Aceh

Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:09 WIB