Tindak Tegas Oknum Pegawainya yang Melanggar, Guru Besar UP: KPK Harus Bersih dari Korupsi

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono, mengungkapkan bahwa sikap tegas yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap oknum pegawainya yang melakukan penyimpangan merupakan wujud keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.

“Terkait hal tersebut pada prinsipnya hal ini bagus, sebagai wujud seriusnya KPK untuk memberantas korupsi dan meneguhkan komitmennya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Untuk itu, menurut Agus, apa yang dilakukan pimpinan KPK sudah tepat, yakni menindak tegas jajarannya yang melakukan tindakan menyimpang.

“Harus ditindak tegas oknum yang melanggar hukum tersebut tanpa kecuali. Bahkan harus dihukum lebih berat,” ujarnya.

Agus mengatakan, KPK harus terus melakukan pembenahan di internalnya. Hal itu, menurut Agus, agar masyarakat bisa mempercayai KPK dengan sepenuhnya.

“KPK harus bersih dari korupsi, kalau mau dipercaya oleh masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri terus melakukan pembenahan. Mulai dari penyimpangan pungli dan pelecehan di Rutan KPK, kini KPK menindak tegas oknum yang memotong uang perjalanan dinas hingga mencapai Rp550 juta.

Berita Terkait

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas
Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025
Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah
Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak
Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang
Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang
Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:18 WIB

Bangun Budaya Antikorupsi, Pemprov Bengkulu Dorong APIP Jadi Teladan Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 09:11 WIB

Pemprov Bengkulu Siap Sukseskan Puncak Hari Disabilitas Internasional 2025

Rabu, 12 November 2025 - 08:23 WIB

Gubernur Bengkulu Anugerahkan Penghargaan kepada Mitra Pendukung Program Kesehatan Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 10:33 WIB

Gubernur Bengkulu Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene 2025, Usul Digelar di Balai Raya Semarak

Selasa, 11 November 2025 - 09:31 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Pemulangan Jenazah PMI Asal Seluma yang Meninggal di Jepang

Selasa, 11 November 2025 - 09:00 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Elva Hartati sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Selasa, 11 November 2025 - 00:37 WIB

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO terhadap Warga Seluma yang Meninggal di Jepang

Senin, 10 November 2025 - 10:45 WIB

Harga TBS Ditetapkan Rp 3.330 per Kilogram, Wagub Mian Minta Perusahaan Patuhi Ketetapan

Berita Terbaru

Aceh

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

Selasa, 18 Nov 2025 - 17:02 WIB