Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3). Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berlandaskan nilai religius.

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, bersama tim audit. Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dari pemerintah daerah kepada BPK.

LKPD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan mencakup berbagai komponen, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, turut disertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Mian menyampaikan apresiasi atas masukan yang selama ini diberikan oleh BPK serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

“Kami, pemerintah provinsi dan kabupaten, mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan. Kami akan terus memperbaiki kekurangan yang ada dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” ujar Mian.

Ia menambahkan, penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK guna memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Proses audit terperinci oleh tim BPK RI merupakan upaya peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa sangat kami butuhkan,” tambahnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya terhadap koreksi atas laporan keuangan yang telah disusun, demi peningkatan kualitas penyajian laporan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

“Pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPD kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Arif.

Ia menambahkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” tutupnya.

Berita Terkait

28 Anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu 2026 Resmi Dikukuhkan Gubernur Helmi Hasan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2025
Rumah Korban Gempa di Bengkulu Selesai Dibangun: Terimakasih Pak Gubernur Helmi Hasan
HUT ke-14 IWO, Pemprov Bengkulu Dorong Pers Tetap Beretika di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital
Komitmen Pemprov Bengkulu Menyelaraskan Program Pembangunan Daerah Sesuai Empat Pedoman Utama Presiden
Pemprov Bengkulu Siap Bersinergi dengan Pemerintah Pusat Jalankan Delapan Program Prioritas Nasional
Gubernur Helmi Hasan Pastikan 24 Rumah Terdampak Kebakaran Pengantungan Mendapat Bantuan
Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRISperience 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:54 WIB

28 Anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu 2026 Resmi Dikukuhkan Gubernur Helmi Hasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Rumah Korban Gempa di Bengkulu Selesai Dibangun: Terimakasih Pak Gubernur Helmi Hasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:04 WIB

HUT ke-14 IWO, Pemprov Bengkulu Dorong Pers Tetap Beretika di Tengah Derasnya Arus Informasi Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Pemprov Bengkulu Siap Bersinergi dengan Pemerintah Pusat Jalankan Delapan Program Prioritas Nasional

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Helmi Hasan Pastikan 24 Rumah Terdampak Kebakaran Pengantungan Mendapat Bantuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRISperience 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tepati Janji, Pembangunan Rumah Korban Gempa di Betungan Segera Tuntas

Berita Terbaru