Banda Aceh – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) melaporkan bahwa hingga tanggal 30 Agustus 2024, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan pengunduran diri untuk maju dalam Pilkada 2024. Kedua ASN tersebut adalah Bustami, SE, M.Si, dan Darmansah, S.Pd, MM.
Menurut BKA, proses pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permohonan Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan yang Melekat Padanya Atas Permintaan Sendiri, sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Saat ini, hanya dua pegawai yang mengajukan permohonan secara resmi, dan tidak ada pengajuan tambahan lainnya,” kata Abdul Qahar, Kepala BKA, di Banda Aceh, Sabtu 31/08.
Qahar menegaskan bahwa tanggung jawab BKA hanya mencakup proses administrasi kepegawaian terkait pengunduran diri ini.
Untuk diketahui, Bustami adalah Sekda Aceh yang dipercayakan menjabat Penjabat Gubernur Aceh. Ia mundur dari jabatan dan status ASN setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur. Sementara Darmansyah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh. Jabatan terakhirnya adalah Penjabat Bupati Aceh Barat Day, dan mundur untuk maju sebagai Calon Bupati Aceh Selata. []