Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Lagu BUMI SANGSAKA
Air Mata Haru Baina, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Tak Ada Warga Hidup Tanpa Listrik
Pengamanan Ruas Jalan Air Dingin–Muara Aman Rampung, Gubernur Tegaskan Komitmen Pemprov Bengkulu Siap Bergerak Cepat Tangani Bencana Daerah
Gubernur Bengkulu Dorong Petani Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Anak
Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional Lebong
Impian Warga Lebong Terwujud, Jalan Desa Kini Mulus Berkat Program Bantu Rakyat
Warga Rimbo Pengadang Apresiasi Gubernur Helmi Hasan, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 11:54 WIB

Lagu BUMI SANGSAKA

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:22 WIB

Air Mata Haru Baina, Gubernur Helmi Hasan Pastikan Tak Ada Warga Hidup Tanpa Listrik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:12 WIB

Pengamanan Ruas Jalan Air Dingin–Muara Aman Rampung, Gubernur Tegaskan Komitmen Pemprov Bengkulu Siap Bergerak Cepat Tangani Bencana Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:04 WIB

Gubernur Bengkulu Dorong Petani Naik Kelas Lewat Program Kopi Merah Putih

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:00 WIB

Simposium Nasional IDAI Bengkulu Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Anak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:33 WIB

Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Siap Perjuangkan Izin Tambang Emas Tradisional Lebong

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:27 WIB

Impian Warga Lebong Terwujud, Jalan Desa Kini Mulus Berkat Program Bantu Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:17 WIB

Warga Rimbo Pengadang Apresiasi Gubernur Helmi Hasan, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Aceh

Sekda Aceh Hadiri Rapat Pengurus APPSI di Bali

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:46 WIB

Aceh

Kak Na Serahkan Bantuan Sapi Meugang di Sawang

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:13 WIB