Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

INI DAFTAR NAMA 54 PEJABAT YANG DILANTIK ESOLON III/IV BESERTA JABATAN BARUNYA HARI SELASA TANGGAL 31 MARET 2026.
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:30 WIB

INI DAFTAR NAMA 54 PEJABAT YANG DILANTIK ESOLON III/IV BESERTA JABATAN BARUNYA HARI SELASA TANGGAL 31 MARET 2026.

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:29 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:24 WIB

Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:33 WIB

GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:25 WIB

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:11 WIB

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:23 WIB

Gubernur Bengkulu

Berita Terbaru