Serang, Beritasumatera.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan sertifikasi produk halal. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa logistik. Sertifikasi halal pada kendaraan logistik ini nantinya akan menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi hingga distribusi. Ditargetkan, jumlah sertifikasi halal secara keseluruhan mencapai 10 juta produk per tahun.
“Makanya peran pendampingan ini yang ingin kita percepat prosesnya itu. Supaya target 10 juta pertahun bisa dicapai,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Sosialisasi Pendampingan dan Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi 1.000 Usaha Mikro di Provinsi Banten, di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No. 1, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, siang ini, Selasa (03/09/2024).
Menurut Wapres, jaminan kehalalan suatu produk memang harus meliputi proses produksi, penyimpanan, hingga transportasi dan distribusi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 bahwa sertifikat halal untuk jasa juga meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
“Sehingga dari mulai hulu sampai hilir, sampai simpan itu, semuanya dalam jalur halal,” tegas Wapres.
“Kewajibannya itu dilakukan. Jadi itu ada beberapa pendampingan di daerah untuk bisa percepatannya,” pungkas Wapres.
Dalam keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub.(DMA/AS, rls)