Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting di tengah pesatnya kemajuan zaman dan perkembangan teknologi. Sehingga informasi yang bersumber dari pemerintah, baik pusat maupun daerah betul-betul satu dan dipercaya oleh masyarakat secara luas. Seperti halnya pada tahap awal Pemilu 2024 saat ini, masyarakat berhak mendapatkan informasi secara lengkap.
Hal tersebut disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai hadir sekaligus membuka Forum Koordinasi & Konsultasi (FKK) Keterbukaan Informasi Publik bersama Kemenkopolhukam RI Se-Indonesia dalam Mendukung Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Informatif, Transparan dan Menjadikan Pengelola Informasi Pemerintah sebagai Sumber Utama Informasi dan Komunikasi Publik Tentang Pemilu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (25/05).
“Melihat perkembangan keterbukaan informasi Bengkulu mendapatkan nilai yang cukup baik. Tapi tidak hanya berhenti di sana, tapi harus terus meningkatkan keterbukaan informasi publik tersebut karena informasi dari pemerintah harus akutabel,” jelas Sekda Hamka.
Senada dengan itu Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam RI Marsda TNI Arif Mustofa mengungkapkan, Pemilu menjadi momen penting berdemokrasi bagi Bangsa Indonesia.
“Oleh karena itu transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses pemilu sangatlah penting untuk memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan adil dan demokratis,” ujar Marsda TNI Arif Mustofa usia menjadi keynote speaker pada FKK itu.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penyelenggara pemilu di daerah untuk memberikan akses informasi setransparan mungkin. Sehingga tahap demi tahap Pemilu 2024 bisa terpantau dan terawasi oleh seluruh elemen masyarakat secara baik.
“Dalam forum ini pemerintah sebagai unsur pertama yaitu berada di Diskominfo. Jadi Pemprov Bengkulu melalui Diskominfo harus memantau betul bentuk layanan dan informasi yang disajikan KPU dan Bawaslu. Sehingga transparansi dan keterbukaan informasi bisa sejalan dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Diketahui pola hubungan pemerintah dengan masyarakat dewasa ini sudah berubah sangat signifikan. Kini masyarakat mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah. Transparansi informasi pemerintah dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. [Morecka-Rian]