Joko Widodo Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaMIan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;
b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini.

Berita Terkait

Hadiri Buka Puasa Bersama BPP HIPMI, Wapres RI Tekankan Pentingnya Hilirisasi Untuk Serap Tenaga Kerja
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Wapres RI Minta Pengusaha Kembangkan Industri Padat Karya Dan Hilirisasi
Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya
Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas
Kunjungi SMAN 66 Jakarta, Wapres RI Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi Dengan AI
Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan
Wapres RI Pastikan Salat Idulfitri 1446 Hijriah Di Jakarta
Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Buka Puasa Bersama BPP HIPMI, Wapres RI Tekankan Pentingnya Hilirisasi Untuk Serap Tenaga Kerja

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:09 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Wapres RI Minta Pengusaha Kembangkan Industri Padat Karya Dan Hilirisasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:47 WIB

Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:29 WIB

Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:11 WIB

Kunjungi SMAN 66 Jakarta, Wapres RI Tekankan Pentingnya Siswa Beradaptasi Dengan AI

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:02 WIB

Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:06 WIB

Wapres RI Pastikan Salat Idulfitri 1446 Hijriah Di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terbaru

Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

Senin, 17 Mar 2025 - 17:29 WIB