Joko Widodo Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.

Pembentukan Satgas dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan.

“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah,” bunyi Pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri atas Pengarah dan Pelaksana, yaitu Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola. Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet duduk sebagai anggota pada Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ditegaMIan pada Pasal 2.

Adapun tugas dari Pengarah adalah memberikan arahan kebijakan strategis kepada Pelaksana serta memberikan arahan kepada Pelaksana guna mengoordinasikan dan menyinkronkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Sedangkan tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan adalah:
a. melaksanakan kebijakan strategis dari Pengarah;
b. mengambil langkah-langkah terkoordinasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
c. mengambil langkah-langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam menyelesaikan kendala atau hambatan yang timbul dalam rangka pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

Kemudian tugas dari Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola adalah:
a. memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024;
b. melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
c. melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan PON dan Peparnas 2024.

“Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan Peparnas XVII Tahun 2024 melaksanakan tugasnya sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14 Keppres 24/2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Juni 2024 ini.

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria
Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi
Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan
Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga
Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional
Tabut 2026 Berakhir Gemilang, Budaya Lestari Ekonomi Bertumbuh
HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pentingnya Sosialisasi Surat Edaran Menteri ATR tentang Reforma Agraria

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres RI Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Senin, 29 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Perayaan Kemerdekaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:06 WIB

Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Keluarga, Sekdaprov Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres RI Dukung Penguatan Industri Nasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-18 Bengkulu Tengah, 90 Persen Jalan Provinsi Mulus; Helmi–Mian Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Terima Gelar Adat Panglima Raja, Panglima Kopassus Siap Junjung Tinggi Nama Baik Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:02 WIB

Wapres RI Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Berita Terbaru