Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh berjalan dengan baik dibawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah (Dek Fadh). “Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22 Agustus 2026).

Gubernur Mualem, kata Nurlis, membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. “Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.

Secara jabatan, kata Nurlis, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh terikat dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.”

Sebagai contoh terbaru, kata Nurlis, adalah ketika Wagub Dek Fadh ikut dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam. Begitu juga sebelumnya, saat Wagub Dek Fadh memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Termasuk juga saat Wagub Dek Fadh hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Bahkan ketika terjadi kekisruhan terjadi dan Wagub Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa yang sedang kisruh, itu juga ia menjalankan perannya.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”

Sebetulnya, Nurlis mengatakan, undang-undang sudah menuliskan berbagai skenario untuk Pemerintah Daerah. “Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua scenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh.”

Misalnya, ketika gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, maka status jabatannya tidak hilang. “Dalam Pasal 65 Ayat (4) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis.”

Jadi, kata Nurlis, ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. “Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.

Jadi persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub, Nurlis mengatakan, janganlah dijadikan isu politik. “Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis.[]

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara
Tinjau D.I. Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera
Wagub Dek Fadh Usulkan Penyediaan Alat Berat untuk Daerah Rawan Banjir
Plt. Sekda Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh
WAGUB ACEH DEK FADH SILATURAHMI KE RUMAH DUKA IBUNDA TGK. MUHARUDDIN DI ACEH UTARA
Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun
Wagub Aceh Dek Fadh Bertakziah ke Rumah Duka Sjamsul Kahar, Ayahanda Wamenkomdigi Nezar Patria
Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Tinjau D.I. Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Rabu, 30 September 2026 - 16:27 WIB

Plt. Sekda Dorong Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 10:18 WIB

WAGUB ACEH DEK FADH SILATURAHMI KE RUMAH DUKA IBUNDA TGK. MUHARUDDIN DI ACEH UTARA

Sabtu, 26 September 2026 - 20:43 WIB

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Tembus 30,16 Persen, Total Pagu Rp1,65 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 09:32 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh Bertakziah ke Rumah Duka Sjamsul Kahar, Ayahanda Wamenkomdigi Nezar Patria

Kamis, 24 September 2026 - 12:09 WIB

Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 21:20 WIB

Terima Audiensi Angkasa Pura, Wagub Dek Fadh Dukung Penguatan Layanan dan Konektivitas Bandara SIM

Berita Terbaru