Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi APH Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Bengkulu Perkuat Sinergi APH Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk sinergi menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, hadir sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi perubahan paradigma hukum yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

“KUHP lama lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif yang berorientasi pada keseimbangan sosial serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Victor.

Ia menambahkan, perubahan tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh aparat penegak hukum selama masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut. Selain itu, pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo juga menjadi hal penting.

“Asas lex favor reo berarti apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang diterapkan adalah peraturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” jelasnya.

Victor juga menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas seluruh APH di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, penegakan hukum ke depan harus ditopang oleh kerja sama dan koordinasi antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum guna mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Berita Terkait

Kunker ke Bengkulu, Menko Pangan Ajak Cintai Petani Indonesia*
Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dapatkan Hadiah Emas 12 Gram
Perkuat Tata Kelola Bank Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Lantik Direktur Kepatuhan
Sinergi Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha 1447 H, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis
Pemprov Bengkulu Genjot PAD Lewat Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026
Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal
Kloter Terakhir Haji Bengkulu Dilepas, Gubernur Helmi Hasan: Fokus Ibadah dan Doakan Daerah
393 Jamaah Haji Bengkulu Kloter 1 Siap Berangkat, Usia Tertua 81 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:06 WIB

Kunker ke Bengkulu, Menko Pangan Ajak Cintai Petani Indonesia*

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:02 WIB

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dapatkan Hadiah Emas 12 Gram

Kamis, 30 April 2026 - 01:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Bank Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Lantik Direktur Kepatuhan

Rabu, 29 April 2026 - 18:20 WIB

Sinergi Kendalikan Inflasi Jelang Iduladha 1447 H, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis

Rabu, 29 April 2026 - 09:56 WIB

Pemprov Bengkulu Genjot PAD Lewat Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Selasa, 28 April 2026 - 10:21 WIB

Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal

Selasa, 28 April 2026 - 09:07 WIB

Kloter Terakhir Haji Bengkulu Dilepas, Gubernur Helmi Hasan: Fokus Ibadah dan Doakan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 21:05 WIB

393 Jamaah Haji Bengkulu Kloter 1 Siap Berangkat, Usia Tertua 81 Tahun

Berita Terbaru