Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan bagi ASN dan Pensiunan
Gubernur Helmi Hasan: Guru Adalah Pilar Utama Membangun Bengkulu yang Maju
Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik Isi Jabatan Strategis
Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga dan Hidup Sehat
Diwarisi Utang Rp353 Miliar, Helmi-Mian Tetap Fokus Pembangunan
Pemprov Bengkulu Gaspol Benahi Integritas, Hasil SPI 2025 Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M. Yunus, Tekankan Peningkatan Pelayanan
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan bagi ASN dan Pensiunan

Kamis, 10 September 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Helmi Hasan: Guru Adalah Pilar Utama Membangun Bengkulu yang Maju

Rabu, 9 September 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik Isi Jabatan Strategis

Rabu, 9 September 2026 - 08:24 WIB

Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga dan Hidup Sehat

Rabu, 9 September 2026 - 08:23 WIB

Diwarisi Utang Rp353 Miliar, Helmi-Mian Tetap Fokus Pembangunan

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WIB

Pemprov Bengkulu Gaspol Benahi Integritas, Hasil SPI 2025 Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M. Yunus, Tekankan Peningkatan Pelayanan

Senin, 7 September 2026 - 09:19 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terbaru

Aceh

Plt. Sekda Aceh Buka Rakerda Dekranasda Se-Aceh 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:39 WIB