Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

OPPO Find N5 Akan Diluncurkan Secara Global, Menandai Dimulainya Era dan Level Baru Smartphone Foldable di Dunia!
Proyek Lumut Balai Unit-2 Siap Tambahkan Kapasitas 55 MW Menuju Target 1 GW PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Bagian dari Implementasi ESG, Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Seluruh Indonesia
Samsung Ungkap Rahasia di Balik Inovasi UX, Keamanan, dan AI di Galaxy: “Kami Mendengar untuk Menyempurnakan Setiap Detail”
Kereta Ekonomi PSO KAI, Moda Transportasi Hemat yang Merakyat
Peduli Bencana, ASDP Salurkan 750 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Lampung
Tingkatkan Akses Kemoterapi yang Nyaman dan Efisien, IHC RS Pusat Pertamina Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy
BigSocial Beri Solusi Digital Berbasis AI Untuk Pengembangan Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:28 WIB

OPPO Find N5 Akan Diluncurkan Secara Global, Menandai Dimulainya Era dan Level Baru Smartphone Foldable di Dunia!

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:23 WIB

Proyek Lumut Balai Unit-2 Siap Tambahkan Kapasitas 55 MW Menuju Target 1 GW PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:12 WIB

Bagian dari Implementasi ESG, Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Seluruh Indonesia

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:30 WIB

Samsung Ungkap Rahasia di Balik Inovasi UX, Keamanan, dan AI di Galaxy: “Kami Mendengar untuk Menyempurnakan Setiap Detail”

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:00 WIB

Kereta Ekonomi PSO KAI, Moda Transportasi Hemat yang Merakyat

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:53 WIB

Peduli Bencana, ASDP Salurkan 750 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Lampung

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:40 WIB

Tingkatkan Akses Kemoterapi yang Nyaman dan Efisien, IHC RS Pusat Pertamina Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:09 WIB

BigSocial Beri Solusi Digital Berbasis AI Untuk Pengembangan Bisnis

Berita Terbaru