Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

RSUD dr. M. Yunus Gerak Cepat: BMHP Hemodialisis Dijemput, Layanan Kembali Normal
Harga TBS Bengkulu Rp3.463/Kg, Wagub Mian Dorong Penetapan Rutin Tiap Bulan
Sekda Bengkulu Buka Launching MTQ XXXVII, Dorong Penguatan Syiar Al-Qur’an dan Generasi Qurani
Komitmen Putra-Putri Rejang, Perkuat Kontribusi untuk Pembangunan Bumi Merah Putih
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Bengkulu Perkuat Kesiapan Proyek untuk Menarik Investasi Global
Pemprov Bengkulu Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Puluhan Tahun Secara Terukur dan Berbasis Data
Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim untuk Dongkrak PAD Bengkulu
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WIB

RSUD dr. M. Yunus Gerak Cepat: BMHP Hemodialisis Dijemput, Layanan Kembali Normal

Kamis, 16 April 2026 - 09:45 WIB

Harga TBS Bengkulu Rp3.463/Kg, Wagub Mian Dorong Penetapan Rutin Tiap Bulan

Kamis, 16 April 2026 - 08:12 WIB

Sekda Bengkulu Buka Launching MTQ XXXVII, Dorong Penguatan Syiar Al-Qur’an dan Generasi Qurani

Rabu, 15 April 2026 - 09:26 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Bengkulu Perkuat Kesiapan Proyek untuk Menarik Investasi Global

Selasa, 14 April 2026 - 10:31 WIB

Pemprov Bengkulu Percepat Penyelesaian Konflik Agraria Puluhan Tahun Secara Terukur dan Berbasis Data

Selasa, 14 April 2026 - 08:03 WIB

Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim untuk Dongkrak PAD Bengkulu

Selasa, 14 April 2026 - 00:34 WIB

Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh

Senin, 13 April 2026 - 08:08 WIB

Capacity Building TP2DD 2026 Dibuka, Bengkulu Genjot Digitalisasi dan Transaksi Non-Tunai

Berita Terbaru