Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Gedung BPKB Polda Bengkulu Resmi Beroperasi, Pemprov Siapkan Layanan One Stop Service
Dukung Program Presiden, Polri dan Pemprov Bengkulu Panen Jagung Serentak
Jaga Mutu Jalan Provinsi, Wagub Mian Instruksikan Dishub Tingkatkan Pengawasan
Apel Perdana 2026: Wakil Gubernur Mian Minta Seluruh Pegawai Pemprov Bengkulu Lebih Fokus Bantu Rakyat
Gubernur Bengkulu Tarik Undian Reward Wajib Pajak Taat 2025 Usai Zikir dan Doa Bersama
Tutup Tahun 2025, Helmi–Mian Hadiri Syukuran Jalan Mulus Pasar Ngalam Seluma
Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gubernur Bengkulu Tegaskan Komitmen Bantu dan Layani Rakyat
Gaspol di Tahun Pertama, Helmi–Mian Dorong Ambulans Desa, Jalan Mulus, dan Aksi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:22 WIB

Gedung BPKB Polda Bengkulu Resmi Beroperasi, Pemprov Siapkan Layanan One Stop Service

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:52 WIB

Dukung Program Presiden, Polri dan Pemprov Bengkulu Panen Jagung Serentak

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:48 WIB

Jaga Mutu Jalan Provinsi, Wagub Mian Instruksikan Dishub Tingkatkan Pengawasan

Senin, 5 Januari 2026 - 07:48 WIB

Apel Perdana 2026: Wakil Gubernur Mian Minta Seluruh Pegawai Pemprov Bengkulu Lebih Fokus Bantu Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tarik Undian Reward Wajib Pajak Taat 2025 Usai Zikir dan Doa Bersama

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:36 WIB

Tutup Tahun 2025, Helmi–Mian Hadiri Syukuran Jalan Mulus Pasar Ngalam Seluma

Rabu, 31 Desember 2025 - 00:48 WIB

Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gubernur Bengkulu Tegaskan Komitmen Bantu dan Layani Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:31 WIB

Gaspol di Tahun Pertama, Helmi–Mian Dorong Ambulans Desa, Jalan Mulus, dan Aksi Sosial

Berita Terbaru