Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Matangkan Peringatan HUT ke-81 RI, Usung Konsep Kolaboratif dan “Semarak Merah Putih”
Pemprov Bengkulu Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan MBLB
RSMY Bengkulu Gandeng RSCM Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026
Olimpiade Akbar Merah Putih Perdana di Bengkulu, Jadi Ajang Apresiasi dan Pengembangan Prestasi Pelajar
Pemprov Bengkulu Prioritaskan Rehabilitasi Stadion Sawah Lebar Jelang POPDA
Seluma Juara Umum MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2026
Pembukaan Kejurprov Renang 2026, Pemprov Bengkulu Dorong Kolam Renang Bertaraf Nasional

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:30 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Peringatan HUT ke-81 RI, Usung Konsep Kolaboratif dan “Semarak Merah Putih”

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:06 WIB

Pemprov Bengkulu Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan MBLB

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:00 WIB

RSMY Bengkulu Gandeng RSCM Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Senin, 18 Mei 2026 - 10:15 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:07 WIB

Olimpiade Akbar Merah Putih Perdana di Bengkulu, Jadi Ajang Apresiasi dan Pengembangan Prestasi Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 - 08:46 WIB

Pemprov Bengkulu Prioritaskan Rehabilitasi Stadion Sawah Lebar Jelang POPDA

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:39 WIB

Seluma Juara Umum MTQ XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:09 WIB

Pembukaan Kejurprov Renang 2026, Pemprov Bengkulu Dorong Kolam Renang Bertaraf Nasional

Berita Terbaru