Margarito Kamis Sebut Penetapan Dadan Tri Yudianto Sebagai Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Margarito Kamis mempersoalkan keterangan satu orang yang dijadikan landasan untuk menetapkan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

“Hal itu tidaklah mungkin. Keterangan satu orang tidak dapat menentukan status hukum seseorang. Karena itu dipastikan bahwa keterangan itu tidak bersih dan tidak kokoh. Dari sisi administrasi hukum, menurut saya hal itu tidak mungkin,” jelas Margarito, kepada media, Sabtu (24/6/2023).

Karena itu, Margarito menilai penetapan Dadan sebagai tersangka sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan.

“Karena setiap tersangka, harus diperiksa dengan dasar perintah atau sprindik sendiri. Tidak bisa menggunakan sprindik orang lain,” ujar Margarito.

Selain hal di atas, Margarito juga mengatakan jika dasar penetapan tersangka kepada mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak tepat.

Pasalnya menurut Margarito, Dadan bukan masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis yang memiliki kaitan dengan negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila beliau (Dadan) dituduh dengan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor, menurut saya tidak tepat kalau sekali lagi beliau dituduh dengan pasal 11 dan atau 12 undang-undang Tipikor itu menurut saya tidak tepat,” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan PT Wika Beton merupakan salah satu anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya (Persero), dimana berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito menyebut anak perusahaan tidak bisa dianggap sebagai BUMN. Sebagai komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN, Dadan tidak bisa dijerat dengan pasal penyelenggara negara.

(Fajar)

Berita Terkait

Menengok Solusi AI Canggih, Juara Samsung Innovation Campus
OPPO Indonesia Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Bunda Mulia di Pabrik, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan melalui Teknologi Otomasi dan Sistem Terintegrasi
Gelar Geovation PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Dorong Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Panas Bumi Berkelanjutan
Joko Widodo Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi
Kunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Joko Widodo Tinjau Fasilitas Sekolah dan Dialog dengan Siswa
Joko Widodo Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor
Jenius dan Single Moms Indonesia Bagikan Edukasi dan Tip Siapkan Dana Pendidikan Anak
Bikin Galaxy Z Flip6 Stand Out dengan Flipsuit Case Menyala!

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:36 WIB

Menengok Solusi AI Canggih, Juara Samsung Innovation Campus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:02 WIB

OPPO Indonesia Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Bunda Mulia di Pabrik, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan melalui Teknologi Otomasi dan Sistem Terintegrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Gelar Geovation PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Dorong Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Panas Bumi Berkelanjutan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:21 WIB

Joko Widodo Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:21 WIB

Kunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Joko Widodo Tinjau Fasilitas Sekolah dan Dialog dengan Siswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Joko Widodo Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jenius dan Single Moms Indonesia Bagikan Edukasi dan Tip Siapkan Dana Pendidikan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Bikin Galaxy Z Flip6 Stand Out dengan Flipsuit Case Menyala!

Berita Terbaru