Pertama di Dunia, Gubernur Bengkulu Serahkan Kewenangan Penunjukan TPHD ke Bupati/Wali Kota
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan membuat terobosan baru dalam penyelenggaraan pelayanan haji daerah. Untuk pertama kalinya, kewenangan penunjukan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) diserahkan langsung kepada bupati dan wali kota.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Helmi, Senin (19/1). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Dalam rangka bantu rakyat, penunjukan TPHD kita serahkan kepada bupati dan wali kota,” ujar Helmi.
Selama ini, penunjukan TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. Padahal, TPHD memiliki peran strategis dalam mendampingi dan membimbing jamaah calon haji (CJH) selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
TPHD bertugas memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang optimal, membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, serta melaporkan hasil pendampingan kepada gubernur setelah pelaksanaan haji selesai.
“Ini pertama di dunia, bupati dan wali kota yang menunjuk TPHD untuk tahun ini,” tegas Helmi.
Meski kewenangan diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota, Gubernur Helmi tetap menekankan pentingnya profesionalitas dan kualitas pendampingan. Ia berpesan agar TPHD yang ditunjuk benar-benar memiliki komitmen dalam melayani jamaah haji.
“Pastikan jamaah haji mendapatkan pelayanan terbaik, mulai dari keberangkatan sampai kembali ke daerah,” tutupnya.

















