Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u5358723/public_html/beritasumatera/wp-includes/functions.php on line 6114
Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Joko Widodo: Ini Langkah Awal | Beritasumatera.com

Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh, Joko Widodo: Ini Langkah Awal

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilaksanakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/06/2023), merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” ucap Presiden dalam keterangan pers setelah peluncuran.

Presiden mengatakan, alasan peluncuran program dilaksanakan di Aceh khususnya di Kabupaten Pidie karena di tempat ini tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.

“Di sini memang ada tiga peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” imbuhnya.

Kepala Negara menekankan, program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan.

“Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tegasnya.

Presiden menambahkan, langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Presiden menekankan untuk melaksanakan langkah nonyudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucap Presiden.

“Tetapi kita ingin yang nonyudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Join Keseruan Kolaborasi Nusantara x Hangul Dengan Galaxy Wrap Galaxy Foldable
Telkom Innovillage 2024 Berhasil Ajak 2.815 Mahasiswa dari 136 Kampus
Rahasia Creator Bangun Personal Branding Pakai Galaxy S24 FE
Indonesia AirAsia Raih Peringkat Tinggi untuk Ketepatan Waktu di Asia Tenggara
Wapres RI Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Kampung Melayu dan Cawang
HP 2 Jutaan Terbaru, Samsung Galaxy A16 Dipakai Streaming Pasti Puas
Jelang Libur Nataru, ASDP Resmi Terapkan Tiket Online Penyeberangan di Aceh
Dukung Kemajuan Daerah, Wapres RI Gunakan Hak Pilih di TPS 18 Manahan Surakarta

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:01 WIB

Join Keseruan Kolaborasi Nusantara x Hangul Dengan Galaxy Wrap Galaxy Foldable

Jumat, 29 November 2024 - 14:42 WIB

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Ajak 2.815 Mahasiswa dari 136 Kampus

Jumat, 29 November 2024 - 11:56 WIB

Rahasia Creator Bangun Personal Branding Pakai Galaxy S24 FE

Jumat, 29 November 2024 - 10:52 WIB

Indonesia AirAsia Raih Peringkat Tinggi untuk Ketepatan Waktu di Asia Tenggara

Kamis, 28 November 2024 - 16:29 WIB

Wapres RI Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Kampung Melayu dan Cawang

Kamis, 28 November 2024 - 11:15 WIB

HP 2 Jutaan Terbaru, Samsung Galaxy A16 Dipakai Streaming Pasti Puas

Rabu, 27 November 2024 - 13:40 WIB

Jelang Libur Nataru, ASDP Resmi Terapkan Tiket Online Penyeberangan di Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 12:43 WIB

Dukung Kemajuan Daerah, Wapres RI Gunakan Hak Pilih di TPS 18 Manahan Surakarta

Berita Terbaru