Surat Edaran Gubernur Bengkulu “Larangan Melakukan Gratifikasi dan Penyuapan”
Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi antara Gubernur Bengkulu dengan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu dan kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 diminta perhatian sebagai berikut :
- Agar menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa;
- Tidak melakukan suap dan menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dalam proses promosi, mutasi pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, pengawas atau Fungsionl lainnya;
- Tidak melakukan suap dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah dan mutasi guru.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
ditetapakan di Bengkulu tanggal 4 April 2026
Ditandatangani Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan

















