Tarif Pajak Kendaraan Tetap, Ada Diskon hingga 66 Persen untuk Masyarakat Bengkulu

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Pajak Kendaraan Tetap, Ada Diskon hingga 66 Persen untuk Masyarakat Bengkulu

Published by Isan Haicing on

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan informasi penting bagi masyarakat terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Sebaliknya, pemerintah memberikan keringanan untuk meringankan beban masyarakat, meskipun opsen pajak sebesar 66 persen tetap diberlakukan sesuai aturan pemerintah pusat.

“Tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan kata lain, tarif pajak kendaraan di tahun 2025 sama seperti tahun 2024,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, dalam rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Aula Kantor Bapenda, Senin (6/1).

Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda.

Yudi menjelaskan, keringanan ini merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Penurunan tarif ini adalah kebijakan gubernur yang sejalan dengan arahan Presiden. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Yudi.

Meski begitu, opsen pajak atau tambahan pungutan untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan.

“Opsen sebesar 66 persen tetap berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Aturan keringanan pajak ini akan berlaku mulai 7 Januari 2025 dan akan dievaluasi setelah enam bulan.

“Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan. Jika diperlukan, masa berlaku keringanan ini dapat diperpanjang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Yudi.

Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kebijakan ini segera diterapkan sesuai instruksi presiden.

“Kebijakan diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor ini harus segera dilaksanakan agar tidak membebani masyarakat. Saya sudah menandatangani aturan tersebut dan berharap implementasinya berjalan dengan baik,” tegas Rosjonsyah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan sambil tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

[Saipul & Refky]

Berita Terkait

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan
Gubernur Bengkulu

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:29 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:24 WIB

Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:33 WIB

GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan

Senin, 30 Maret 2026 - 13:22 WIB

RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien

Senin, 30 Maret 2026 - 07:46 WIB

Gubernur Helmi Hasan Gelar Halalbihalal dan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:11 WIB

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih, Klarifikasi Isu Dugaan Jual Beli Jabatan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:23 WIB

Gubernur Bengkulu

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:18 WIB

Plat Luar Pulang ke Bengkulu Pajaknya Cuma Setengah

Berita Terbaru