BANDA ACEH– Pemerintah Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi (Rakor) asistensi dan supervisi Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Selasa, (13/8/2024).
Plh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Danil Arca, mengatakan, LPPD merupakan Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang wajib disampaikan Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi seperti hari ini, hampir setiap tahun kita laksanakan, namun capaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang penyampaiannya melalui LPPD, dirasakan masih jauh dari harapan. Hal ini harus menjadi perhatian dan keseriusan kita bersama,” kata Danil.
Pemerintah Aceh sendiri mendapat capaian skor dengan status Sedang, meningkat dari tahun sebelumnya dengan capaian status Rendah. Untuk 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya tiga kabupaten yang mencapai skor dengan status Sedang, yang lainnya rendah, bahkan ada skor dengan status Sangat Rendah.
Tahun sebelumnya, hanya dua kota yang mendapatkan skor dengan status Sedang, sedangkan kabupaten/kota lainnya mendapatkan skor dengan status Rendah dan ada satu kabupaten mendapatkan skor dengan status Sangat Rendah.
“Semoga untuk tahun depan, kita dapat tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tinggi skornya, baik di Pemerintah Aceh maupun di Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh,” pungkas Danil. []