Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Penataan Danau Dendam Tak Sudah Dimulai, Gubernur Helmi Hasan: Wujud Transformasi Pariwisata Bengkulu yang Modern dan Berdaya Saing
Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif
Gubernur Helmi Hasan Minta Proses SPMB SMA/SMK Lebih Transparan, Penilaian Skor Harus Dibuka
PENERIMAAN CALON DIREKSI DAN KOMISARIS BUMD PT. BENGKULU MANDIRI
Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen SPMB Ramah, Adil, dan Transparan
Pemprov Bengkulu dan TNI Perkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Program Gotong Royong dan Karya Bhakti
54 Anggota Paskibraka Bengkulu Tahun 2025 Resmi Akhiri Masa Tugas
Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Bengkulu Teguhkan Komitmen Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:00 WIB

Penataan Danau Dendam Tak Sudah Dimulai, Gubernur Helmi Hasan: Wujud Transformasi Pariwisata Bengkulu yang Modern dan Berdaya Saing

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:09 WIB

Silaturahmi Kapolda dan Gubernur Bengkulu, Sinergi untuk Bengkulu Maju dan Kondusif

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gubernur Helmi Hasan Minta Proses SPMB SMA/SMK Lebih Transparan, Penilaian Skor Harus Dibuka

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:09 WIB

PENERIMAAN CALON DIREKSI DAN KOMISARIS BUMD PT. BENGKULU MANDIRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen SPMB Ramah, Adil, dan Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:39 WIB

Pemprov Bengkulu dan TNI Perkuat Ketahanan Ekonomi Melalui Program Gotong Royong dan Karya Bhakti

Senin, 1 Juni 2026 - 10:43 WIB

54 Anggota Paskibraka Bengkulu Tahun 2025 Resmi Akhiri Masa Tugas

Senin, 1 Juni 2026 - 08:18 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Bengkulu Teguhkan Komitmen Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru