Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Joko Widodo Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi
Kunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Joko Widodo Tinjau Fasilitas Sekolah dan Dialog dengan Siswa
Joko Widodo Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor
Resmikan Tujuh PLBN Baru, Joko Widodo: Wajah Negara Kita Ada di Sini
Resmikan Bendungan Temef, Joko Widodo Tekankan Pentingnya Air untuk Kehidupan
TMMD Ke-122 Kodim 0425/Seluma Resmi Dibuka, Rosjonsyah Dorong Kemajuan Desa Talang Sebaris
Resmikan Bendungan Temef, Joko Widodo: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air
Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Akses Air Bersih dan Sanitasi: Kick Off Meeting Inpres No. 1 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:21 WIB

Joko Widodo Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:21 WIB

Kunjungi SMK Negeri 1 Kalabahi, Joko Widodo Tinjau Fasilitas Sekolah dan Dialog dengan Siswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:20 WIB

Joko Widodo Apresiasi Pesona Alam dan Keramahan Warga Kabupaten Alor

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Resmikan Tujuh PLBN Baru, Joko Widodo: Wajah Negara Kita Ada di Sini

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Resmikan Bendungan Temef, Joko Widodo Tekankan Pentingnya Air untuk Kehidupan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:18 WIB

TMMD Ke-122 Kodim 0425/Seluma Resmi Dibuka, Rosjonsyah Dorong Kemajuan Desa Talang Sebaris

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Resmikan Bendungan Temef, Joko Widodo: Kunci Kemakmuran di NTT Adalah Air

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Akses Air Bersih dan Sanitasi: Kick Off Meeting Inpres No. 1 Tahun 2024

Berita Terbaru