Demi Keselamatan, KAI Secara Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI – Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne. (Public Relations KAI)

Berita Terkait

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Menghadiri Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani
Dorong Generasi Muda Melek Artificial Intelligence, Pemprov Bengkulu dan Telkom Indonesia Gelar Workshop AI
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Zahirman Aidi, menghadiri Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Universitas Bengkulu (UNIB) yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Bengkulu, Rabu (22/7).
Sekda Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Pimpin Apel di Dinas Kominfotik
Retret Merah Putih SMKN se-Provinsi Bengkulu: Jusuf Kalla dan Helmi Hasan Motivasi Siswa Tanamkan Cita-cita Sejak Dini
E-PBBKB Hadir, Pemprov Bengkulu Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah Secara Digital
Jusuf Kalla Lantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2026–2031
Buka Retret Akbar Merah Putih Siswa SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Paparkan Kiat Sukses Sejak Muda

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:23 WIB

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Menghadiri Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Dorong Generasi Muda Melek Artificial Intelligence, Pemprov Bengkulu dan Telkom Indonesia Gelar Workshop AI

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:14 WIB

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Zahirman Aidi, menghadiri Rapat Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Universitas Bengkulu (UNIB) yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Bengkulu, Rabu (22/7).

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Sekda Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Pimpin Apel di Dinas Kominfotik

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:19 WIB

Retret Merah Putih SMKN se-Provinsi Bengkulu: Jusuf Kalla dan Helmi Hasan Motivasi Siswa Tanamkan Cita-cita Sejak Dini

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:58 WIB

E-PBBKB Hadir, Pemprov Bengkulu Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah Secara Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:51 WIB

Jusuf Kalla Lantik Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 09:41 WIB

Buka Retret Akbar Merah Putih Siswa SMA/SMK dan SLB se-Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Paparkan Kiat Sukses Sejak Muda

Berita Terbaru

Aceh

Kak Na Ajak Anak Aceh Lawan Bullying

Jumat, 24 Jul 2026 - 23:42 WIB