KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Ini Aturannya

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. 

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne. 

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne. 

Anne menjelaskan pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah si sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran s.d Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. 

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutup Anne. 

Berita Terkait

Jelang Purnatugas, Joko Widodo dan Ibu Iriana Pamit dengan Keluarga Besar Istana
Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
Prabowo Subianto Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024
KETUPEK 2024: Ajang Inovasi Bengkulu, Generasi Muda Siap Ciptakan Terobosan Teknologi
Plt Gubernur Rosjonsyah Hadiri Paripurna HUT ke-48 Kota Argamakmur, Tegaskan Komitmen Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Audiensi PERSI Wilayah Bengkulu Bahas Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu
Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu: Plt. Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi Tetap Terjaga
Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Jelang Purnatugas, Joko Widodo dan Ibu Iriana Pamit dengan Keluarga Besar Istana

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:41 WIB

Prabowo Subianto Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:02 WIB

KETUPEK 2024: Ajang Inovasi Bengkulu, Generasi Muda Siap Ciptakan Terobosan Teknologi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Plt Gubernur Rosjonsyah Hadiri Paripurna HUT ke-48 Kota Argamakmur, Tegaskan Komitmen Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Audiensi PERSI Wilayah Bengkulu Bahas Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Bengkulu

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu: Plt. Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi Tetap Terjaga

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Joko Widodo Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Berita Terbaru

Berita

Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024

Kamis, 10 Okt 2024 - 18:51 WIB