KAI Imbau Warga Tidak Membuang Sampah di Sepanjang Rel, Ini Aturannya

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. 

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne. 

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne. 

Anne menjelaskan pihak KAI telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah si sepanjang jalur KA Kemayoran tersebut. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran s.d Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. 

“Sosialisasi yang kami lakukan terkait Undang-Undang No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar,” tutup Anne. 

Berita Terkait

Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta
Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah
HUT Ke-74 Desa Sumber Bening, Wagub Mian Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi “Sehari Penuh Keceriaan”, Hadirkan Kebahagiaan bagi Puluhan Anak Panti Asuhan
Kominfotik Bengkulu dan Kejati Perkuat Sinergi pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Sukarela dan Dedikasi PMI
Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah 2026
Pemprov Bengkulu Perkuat Transformasi Digital, Replikasi Aplikasi E-Presensi Mobile Diperluas ke Daerah

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 09:06 WIB

Calon Paskibraka Nasional Asal Bengkulu Siap Ikuti Pemusatan Latihan di Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 08:03 WIB

Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:58 WIB

HUT Ke-74 Desa Sumber Bening, Wagub Mian Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bengkulu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:46 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi “Sehari Penuh Keceriaan”, Hadirkan Kebahagiaan bagi Puluhan Anak Panti Asuhan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:42 WIB

Kominfotik Bengkulu dan Kejati Perkuat Sinergi pengawasan Informasi Publik dan Kolaborasi Media

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:37 WIB

Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Apresiasi Pendonor Sukarela dan Dedikasi PMI

Senin, 6 Juli 2026 - 20:34 WIB

Bengkulu Raih Dua Penghargaan Nasional Adinata Syariah 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 09:14 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Transformasi Digital, Replikasi Aplikasi E-Presensi Mobile Diperluas ke Daerah

Berita Terbaru