Kejati dan Pemprov Bengkulu Perkuat Keadilan Restoratif demi Mewujudkan Pemidanaan yang Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati dan Pemprov Bengkulu Perkuat Keadilan Restoratif demi Mewujudkan Pemidanaan yang Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat

Published by Isan Haicing on

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum yang humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Kegiatan ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.

“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Undang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan dan dampak terhadap semua pihak. Restorative justice, lanjutnya, memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan koreksi dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor. Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, tetapi sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut secara terstruktur, terpadu, dan terawasi diharapkan mampu menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan efek edukatif yang lebih kuat.

“Kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik langkah strategis Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang mendorong implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini tentu memerlukan dukungan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Melalui MoU ini, Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan tempat dan jenis kerja sosial yang layak, pengawasan terpadu pelaksanaan pidana kerja sosial, penilaian efektivitas program di daerah, serta edukasi publik agar pemahaman masyarakat semakin meningkat.

“Saya percaya bahwa dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, Bengkulu dapat menjadi contoh provinsi yang mampu menerapkan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi,” kata Gubernur Helmi Hasan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait

Rhoma Irama Ajak Introspeksi di Tabligh Akbar Bengkulu, Donasi Tembus Rp 4,3 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan
Wagub Mian Tinjau Rehab RSUD M. Yunus, Pastikan Progres dan Kualitas Terjaga
Gubernur Helmi Hasan Minta Kampus Data Mahasiswa Korban Bencana, Bantuan Siap Disalurkan
Sambut Natal 2025, Wagub Mian Dukung Kegiatan Natal Pemuda dan Pelajar se-Provinsi Bengkulu
Wagub Mian Minta Forum CSR Bengkulu Berpartisipasi, Pastikan Dana Bantuan Bencana Tepat Sasaran
Pemprov Bengkulu Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember
Ombudsman Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemprov Bengkulu Berbasis Visi “Bantu Rakyat”

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:39 WIB

Rhoma Irama Ajak Introspeksi di Tabligh Akbar Bengkulu, Donasi Tembus Rp 4,3 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:56 WIB

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Wagub Mian Tinjau Rehab RSUD M. Yunus, Pastikan Progres dan Kualitas Terjaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Minta Kampus Data Mahasiswa Korban Bencana, Bantuan Siap Disalurkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:52 WIB

Sambut Natal 2025, Wagub Mian Dukung Kegiatan Natal Pemuda dan Pelajar se-Provinsi Bengkulu

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:48 WIB

Wagub Mian Minta Forum CSR Bengkulu Berpartisipasi, Pastikan Dana Bantuan Bencana Tepat Sasaran

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:53 WIB

Pemprov Bengkulu Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Ombudsman Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemprov Bengkulu Berbasis Visi “Bantu Rakyat”

Berita Terbaru