KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Dinilai Perlu Sesuai Perkembangan Digital

Sabtu, 10 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Dinilai Perlu Sesuai Perkembangan Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Diskusi ini membahas kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers dan lembaga penyiaran, terkait arah revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan untuk memperjelas persoalan yang muncul dalam regulasi penyiaran saat ini.

Ia juga menyoroti isu yang berkembang di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media sosial. Karena itu, diskusi menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP UMB Dr Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menilai revisi UU Penyiaran perlu menyesuaikan perubahan lanskap media. Ia mengingatkan, undang-undang yang berlaku sejak 2002 disusun ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum sepesat sekarang.

Menurut Khairil, perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk radio. Sementara itu, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi industri penyiaran saat ini.

Ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Dengan demikian, lembaga penyiaran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanannya.

Diskusi publik ini menjadi wadah untuk membahas berbagai persoalan dalam revisi UU Penyiaran, mulai dari penyesuaian aturan dengan perkembangan digital hingga kejelasan kewenangan pengawasan. Masukan dari akademisi, praktisi hukum, regulator, dan komunitas pers diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai arah regulasi penyiaran ke depan.

Berita Terkait

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan
Pemprov Bengkulu Bahas Penanganan ODGJ Terlantar, Tekankan Solusi yang Tepat dan Humanis
Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Kinerja Bank Bengkulu, Pesan Direksi dan Komisaris Jaga Kekompakan
Dampak Pemutihan Pajak, Realisasi SWDKLLJ Bengkulu Melesat hingga 61,92 Persen
Bengkulu Jadi Tuan Rumah Munas XI PPNI, Ribuan Peserta Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen
TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario
Wagub Mian Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Pemprov Bengkulu Bahas Penanganan ODGJ Terlantar, Tekankan Solusi yang Tepat dan Humanis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Kinerja Bank Bengkulu, Pesan Direksi dan Komisaris Jaga Kekompakan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Dampak Pemutihan Pajak, Realisasi SWDKLLJ Bengkulu Melesat hingga 61,92 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:42 WIB

KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Dinilai Perlu Sesuai Perkembangan Digital

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Bengkulu Jadi Tuan Rumah Munas XI PPNI, Ribuan Peserta Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:53 WIB

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Berita Terbaru