Mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Batas Wilayah Lebong dan Bengkulu Utara

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

// Gubernur Rohidin: Kedepankan Kepentingan Daerah dan Masyarakat

Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah fasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak, 06/06/2024.

Disampaikan Gubernur Rohidin bahwa kesimpulan mediasi tersebut ada beberapa poin. Di antaranya, pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.

Kemudian lanjutnya, yang kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir Mahkamah Konstitusi RI.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Lebong dan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi hasil keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang,” kata Rohidin.

“Kemudian, kita juga mengajak lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga kondisi Kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori, menanggapi simpulan tersebut. Pihaknya sebagai penggugat merupakan dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, tentang pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.

“Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu kecamatan Padang Bano,” singkat Kopli.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriasyah menuturkan, kesimpulan mediasi tersebut belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK nantinya.

“Belum, kita masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Fitri. [Febri & Deni]

Berita Terkait

Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya
Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas
Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan
Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah
DWP Bengkulu Siap Berkolaborasi Dukung Program “Bantu Rakyat”
Gubernur Helmi Luncurkan Cek Kesehatan Gratis, Upaya untuk Masyarakat Lebih Sehat dan Terlindungi
Gubernur Helmi Hasan Resmi Kukuhkan Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu 2025-2028
Gubernur Helmi Hasan: Musrenbang Harus Konsisten Menjaring Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:47 WIB

Mudik Gratis: Gubernur Helmi Hasan Sediakan 100 Tiket, Ini Syaratnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:29 WIB

Safari Ramadan di Benteng, Gubernur Helmi Pastikan Jalan Mulus Jadi Prioritas

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:02 WIB

Safari Ramadan di Kaur, Wagub Mian: Tahun ini, Rp 200 Miliar Disiapkan untuk Infrastruktur Jalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:00 WIB

DWP Bengkulu Siap Berkolaborasi Dukung Program “Bantu Rakyat”

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:50 WIB

Gubernur Helmi Luncurkan Cek Kesehatan Gratis, Upaya untuk Masyarakat Lebih Sehat dan Terlindungi

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:10 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmi Kukuhkan Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu 2025-2028

Senin, 10 Maret 2025 - 09:46 WIB

Gubernur Helmi Hasan: Musrenbang Harus Konsisten Menjaring Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk M Nasir Sebagai Plt Sekda Aceh

Senin, 17 Mar 2025 - 17:29 WIB