Pemprov Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Published by Isan Haicing on

Dalam semangat menunaikan kewajiban yang mengalirkan keberkahan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Melalui kebijakan ini, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab. Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

Berita Terkait

Bengkulu Raih TPID Award 2025
Rhoma Irama Ajak Introspeksi di Tabligh Akbar Bengkulu, Donasi Tembus Rp 4,3 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan
Wagub Mian Tinjau Rehab RSUD M. Yunus, Pastikan Progres dan Kualitas Terjaga
Gubernur Helmi Hasan Minta Kampus Data Mahasiswa Korban Bencana, Bantuan Siap Disalurkan
Sambut Natal 2025, Wagub Mian Dukung Kegiatan Natal Pemuda dan Pelajar se-Provinsi Bengkulu
Wagub Mian Minta Forum CSR Bengkulu Berpartisipasi, Pastikan Dana Bantuan Bencana Tepat Sasaran
Pemprov Bengkulu Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:07 WIB

Bengkulu Raih TPID Award 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 08:39 WIB

Rhoma Irama Ajak Introspeksi di Tabligh Akbar Bengkulu, Donasi Tembus Rp 4,3 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:56 WIB

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

Wagub Mian Tinjau Rehab RSUD M. Yunus, Pastikan Progres dan Kualitas Terjaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Minta Kampus Data Mahasiswa Korban Bencana, Bantuan Siap Disalurkan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:52 WIB

Sambut Natal 2025, Wagub Mian Dukung Kegiatan Natal Pemuda dan Pelajar se-Provinsi Bengkulu

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:48 WIB

Wagub Mian Minta Forum CSR Bengkulu Berpartisipasi, Pastikan Dana Bantuan Bencana Tepat Sasaran

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:53 WIB

Pemprov Bengkulu Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember

Berita Terbaru

Bengkulu

Bengkulu Raih TPID Award 2025

Senin, 8 Des 2025 - 09:07 WIB