Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Published by Isan Haicing on

Pemprov Bengkulu Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Rabu (6/8).

Dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

  1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.
  2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.
  3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Hadir Langsung Bantu Masyarakat Sumatera Barat Terdampak Bencana Banjir
Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
Pengamanan Laut Bengkulu Diperkuat, Pemprov Serahkan Tanah untuk Bakamla
Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh
BPSDM Provinsi Bengkulu Umumkan Kelulusan 100 Persen untuk PKA dan PKP 2025
Masuki Akhir Tahun, Wagub Mian Minta OPD Pemprov Maksimalkan Penyerapan Anggaran
Dukung Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045
Gubernur Helmi Hasan Lepas Bantuan Logistik Bengkulu untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:49 WIB

Gubernur Helmi Hasan Hadir Langsung Bantu Masyarakat Sumatera Barat Terdampak Bencana Banjir

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:42 WIB

Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:29 WIB

Pengamanan Laut Bengkulu Diperkuat, Pemprov Serahkan Tanah untuk Bakamla

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:40 WIB

BPSDM Provinsi Bengkulu Umumkan Kelulusan 100 Persen untuk PKA dan PKP 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:26 WIB

Masuki Akhir Tahun, Wagub Mian Minta OPD Pemprov Maksimalkan Penyerapan Anggaran

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:41 WIB

Dukung Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:22 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lepas Bantuan Logistik Bengkulu untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Berita Terbaru