Pengerukan Alur Pulau Baai Bisa Tanpa Biaya, Ini Solusi Gubernur dan DPR

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengerukan Alur Pulau Baai Bisa Tanpa Biaya, Ini Solusi Gubernur dan DPR

Published by Isan Haicing on

Pengerukan Alur Pelabuhan yang mengalami pendangkalan sampai menjadi daratan dan menyebabkan terisolirnya warga Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara bisa tidak memakai biaya dari negara.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko saat dialog bersama di Kompas mengenai warga Pulau Enggano yang terisolir sekitar 4 bulan akibat pendangkalan alur yang mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan Pulau Enggano, Selasa (24/6/2025).

“Soal anggaran pengerukan, sebetulnya Pemprov Bengkulu sudah memberikan solusi. Banyak pihak yang bersedia melakukan maintenance melakukan pengerukan tanpa dibayar asalkan mereka bisa ambil pasirnya. Kita ingat zaman Presiden Joko Widodo pasirnya itu boleh dijual dan banyak pihak swasta yang siap dan Pemda juga bisa mendapatkan uang dari penjualan itu. Kalau kendala pengerukan ini soal anggaran sebetulnya solusinya sudah ada dan kita sudah sampaikan kepada Pelindo,” ungkap Helmi Hasan.

Helmi melanjutkan, terkait penjualan Pasir dari Pengerukan Alur Pelabuhan tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. “Ini tentu bisa dilakukan asal kita mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat,” kata Helmi.

Anggota DPR RI  Sudjatmiko membenarkan pernyataan Gubernur Helmi Hasan terkait penjualan pasir dari hasil pengerukan alur harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Dan Inpres yang dikeluarkan Presiden bisa menjadi dasar awal membuat aturan khusus penjualan pasir agar Alur Pelabuhan Pulau Baai terus dilakukan maintenance.

“Betul itu pak Gubernur sehingga jangan sampai kita menjual pasir itu ilegal istilahnya kira-kira begitu. Dengan adanya inpres ini, benar apa yang dibilang pak Gubernur solusinya itu, terbaiknya itu, pengusaha boleh mengeruk, menjual itu tapi harus ada aturannya. Karena ada aturan lain yang tidak boleh menjual pasir keluar dari wilayah Indonesia,” ungkap Sudjatmiko.

Hal tersebut sambung Sudjatmiko, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen di laut. “Aturan ini nanti harus ditinjau karena memang tidak boleh diekspor ke luar negeri,” ucapnya.

Helmi Hasan pun menyampaikan bahwa penjualan Pasir tersebut tidak diekspor karena ada pihak swasta yang bisa mengambil pasir itu dan tetap berada di wilayah Indonesia.

“Ini tidak perlu diekspor karena ada pihak swasta yang siap mengambil dan itu untuk di wilayah Indonesia. Terkait aturan ini harus duduk satu meja antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Pelindo, Kementerian Perhubungan dan DPR RI. Kalau sudah duduk satu meja dengan pihak-pihak terkait, selesai ini barang,” jelas Helmi Hasan.

Berita Terkait

Sekda Provinsi Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Kegiatan Donor Darah di Inspektorat Provinsi Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu Minta OPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI
Gubernur Bengkulu Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak
Sekda Bengkulu Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat dan Kedisiplinan Pegawai Dinas ESDM
Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional
Pemprov Bengkulu Dukung Perubahan Nama RSJK Soeprapto Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu 2026–2031 Resmi Dilantik
Musim Kemarau Tiba, Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat “Distribusi Air Bersih”

Pengerukan Alur Pulau Baai Bisa Tanpa Biaya, Ini Solusi Gubernur dan DPR

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengerukan Alur Pulau Baai Bisa Tanpa Biaya, Ini Solusi Gubernur dan DPR

Published by Isan Haicing on

Pengerukan Alur Pelabuhan yang mengalami pendangkalan sampai menjadi daratan dan menyebabkan terisolirnya warga Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara bisa tidak memakai biaya dari negara.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko saat dialog bersama di Kompas mengenai warga Pulau Enggano yang terisolir sekitar 4 bulan akibat pendangkalan alur yang mendorong Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan Pulau Enggano, Selasa (24/6/2025).

“Soal anggaran pengerukan, sebetulnya Pemprov Bengkulu sudah memberikan solusi. Banyak pihak yang bersedia melakukan maintenance melakukan pengerukan tanpa dibayar asalkan mereka bisa ambil pasirnya. Kita ingat zaman Presiden Joko Widodo pasirnya itu boleh dijual dan banyak pihak swasta yang siap dan Pemda juga bisa mendapatkan uang dari penjualan itu. Kalau kendala pengerukan ini soal anggaran sebetulnya solusinya sudah ada dan kita sudah sampaikan kepada Pelindo,” ungkap Helmi Hasan.

Helmi melanjutkan, terkait penjualan Pasir dari Pengerukan Alur Pelabuhan tentu harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. “Ini tentu bisa dilakukan asal kita mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Pusat,” kata Helmi.

Anggota DPR RI  Sudjatmiko membenarkan pernyataan Gubernur Helmi Hasan terkait penjualan pasir dari hasil pengerukan alur harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Dan Inpres yang dikeluarkan Presiden bisa menjadi dasar awal membuat aturan khusus penjualan pasir agar Alur Pelabuhan Pulau Baai terus dilakukan maintenance.

“Betul itu pak Gubernur sehingga jangan sampai kita menjual pasir itu ilegal istilahnya kira-kira begitu. Dengan adanya inpres ini, benar apa yang dibilang pak Gubernur solusinya itu, terbaiknya itu, pengusaha boleh mengeruk, menjual itu tapi harus ada aturannya. Karena ada aturan lain yang tidak boleh menjual pasir keluar dari wilayah Indonesia,” ungkap Sudjatmiko.

Hal tersebut sambung Sudjatmiko, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen di laut. “Aturan ini nanti harus ditinjau karena memang tidak boleh diekspor ke luar negeri,” ucapnya.

Helmi Hasan pun menyampaikan bahwa penjualan Pasir tersebut tidak diekspor karena ada pihak swasta yang bisa mengambil pasir itu dan tetap berada di wilayah Indonesia.

“Ini tidak perlu diekspor karena ada pihak swasta yang siap mengambil dan itu untuk di wilayah Indonesia. Terkait aturan ini harus duduk satu meja antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Pelindo, Kementerian Perhubungan dan DPR RI. Kalau sudah duduk satu meja dengan pihak-pihak terkait, selesai ini barang,” jelas Helmi Hasan.

Berita Terkait

Sekda Provinsi Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Kegiatan Donor Darah di Inspektorat Provinsi Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu Minta OPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI
Gubernur Bengkulu Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak
Sekda Bengkulu Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat dan Kedisiplinan Pegawai Dinas ESDM
Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional
Pemprov Bengkulu Dukung Perubahan Nama RSJK Soeprapto Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu 2026–2031 Resmi Dilantik
Musim Kemarau Tiba, Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat “Distribusi Air Bersih”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Sekda Provinsi Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Kegiatan Donor Darah di Inspektorat Provinsi Bengkulu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Wakil Gubernur Bengkulu Minta OPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Gubernur Bengkulu Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Sekda Bengkulu Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat dan Kedisiplinan Pegawai Dinas ESDM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Perubahan Nama RSJK Soeprapto Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu 2026–2031 Resmi Dilantik

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Musim Kemarau Tiba, Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat “Distribusi Air Bersih”

Berita Terbaru