Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkuat Perlindungan Sosial, Pemprov Bengkulu Serahkan Santunan bagi Pekerja Rentan

Published by Isan Haicing on

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyerahkan santunan bagi pekerja rentan. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian.

Penyerahan dilakukan dalam acara monitoring perlindungan jaminan sosial di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13/11/2024.

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022, yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Dalam sambutannya, Isnan Fajri menekankan pentingnya jaminan sosial ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menyebut, kedua instruksi presiden tersebut adalah landasan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Bengkulu dan seluruh Indonesia.

“Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Isnan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan bahwa acara ini adalah bukti konkret upaya BPJS bersama pemerintah untuk melindungi pekerja.

Ferama menyampaikan, Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini.

Ia berharap kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan solusi dalam menghadapi tantangan di lapangan.

Akhir acara, Sekda Isnan Fajri menyerahkan santunan secara simbolis kepada empat penerima. Berikut rinciannya:

  1. Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
  2. Alm. Defri Yanto (Bengkulu Selatan): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian.
  3. Alm. Yosi Kurniawati (BKD Provinsi Bengkulu): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 141.500.000 untuk beasiswa (Total: Rp 183.500.000).
  4. Alm. Maharani, S.Pd. (Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko): Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian dan Rp 174.000.000 untuk beasiswa (Total: Rp 216.000.000).

Penyerahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kematian terkait pekerjaan.

[Ica & Rangga]

Berita Terkait

Sekda Herwan Antoni Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel di Dinsos Bengkulu
Pemprov Bengkulu Cari Solusi Penempatan Pegawai Pasca Peralihan Status BLK ke Kementerian Ketenagakerjaan
Wagub Mian Dorong Pemuda Bengkulu Berani Ciptakan Lapangan Kerja
Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah, Pemprov Bengkulu Bersinergi dengan BPK
Bantu Warga Bangkit Pascakebakaran, Gubernur Helmi Serahkan Motor dan Mesin Jahit
BKD Bengkulu Tekankan Keseimbangan Potensi dan Kinerja ASN dalam Manajemen Talenta
Sinkronkan 36 Lokasi Lisdes, Pemprov Bengkulu Pastikan Listrik Tepat Sasaran
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT ke-58, Kepanitiaan Mulai Dibentuk

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:53 WIB

Sekda Herwan Antoni Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel di Dinsos Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 09:37 WIB

Pemprov Bengkulu Cari Solusi Penempatan Pegawai Pasca Peralihan Status BLK ke Kementerian Ketenagakerjaan

Rabu, 23 September 2026 - 07:54 WIB

Wagub Mian Dorong Pemuda Bengkulu Berani Ciptakan Lapangan Kerja

Senin, 21 September 2026 - 11:32 WIB

Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah, Pemprov Bengkulu Bersinergi dengan BPK

Senin, 21 September 2026 - 09:28 WIB

Bantu Warga Bangkit Pascakebakaran, Gubernur Helmi Serahkan Motor dan Mesin Jahit

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

BKD Bengkulu Tekankan Keseimbangan Potensi dan Kinerja ASN dalam Manajemen Talenta

Senin, 21 September 2026 - 08:20 WIB

Sinkronkan 36 Lokasi Lisdes, Pemprov Bengkulu Pastikan Listrik Tepat Sasaran

Senin, 21 September 2026 - 08:15 WIB

Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT ke-58, Kepanitiaan Mulai Dibentuk

Berita Terbaru

Aceh

Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:09 WIB