Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Guru Rerisa Viral, Inspektorat Bengkulu: Perlu Diluruskan

Published by Isan Haicing on

Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa setelah pernyataannya viral saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Rerisa menangis saat menyampaikan kondisi kariernya sebagai guru honorer.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi untuk memanggil Rerisa dan meminta klarifikasi terkait pernyataannya, khususnya mengenai penghasilan yang disebut hanya sebesar Rp30.000 per jam dikali 18 jam mengajar dalam seminggu.

“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian, Kamis (17/7).

Diketahui, Rerisa merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang. Selain mengeluhkan masalah gaji, ia juga menyampaikan bahwa telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.

“Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak,” tutup Heru.

Berita Terkait

Sekda Provinsi Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Kegiatan Donor Darah di Inspektorat Provinsi Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu Minta OPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI
Gubernur Bengkulu Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak
Sekda Bengkulu Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat dan Kedisiplinan Pegawai Dinas ESDM
Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional
Pemprov Bengkulu Dukung Perubahan Nama RSJK Soeprapto Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu 2026–2031 Resmi Dilantik
Musim Kemarau Tiba, Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat “Distribusi Air Bersih”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Sekda Provinsi Herwan Antoni Pimpin Apel Pagi dan Kegiatan Donor Darah di Inspektorat Provinsi Bengkulu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Wakil Gubernur Bengkulu Minta OPD Kooperatif Dukung Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Gubernur Bengkulu Sambut Hangat Kunjungan Edukatif TK IT Mumtazah di Balai Raya Semarak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Sekda Bengkulu Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat dan Kedisiplinan Pegawai Dinas ESDM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Sekda Bengkulu Dorong Percepatan Dukungan Offtaker untuk Pembangunan TPST Regional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Pemprov Bengkulu Dukung Perubahan Nama RSJK Soeprapto Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu 2026–2031 Resmi Dilantik

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Musim Kemarau Tiba, Pemprov Bengkulu Siapkan Program Bantu Rakyat “Distribusi Air Bersih”

Berita Terbaru