Jakarta, 31 Oktober 2024 – Sejalan dengan rencana implementasi penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026[1], Bank Indonesia bekerjasama dengan The International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Bloomberg Index Service Limited (Bloomberg) memastikan agar referensi fallback rate memenuhi standar yang berlaku di pasar keuangan global. ISDA telah memilih Bloomberg sebagai vendor yang menghitung dan mempublikasikan fallback rate termasuk spread adjustment, menggunakan metode perhitungan yang dikembangkan setelah berkonsultasi dengan pelaku pasar keuangan global. Fallback rate JIBOR dihitung menggunakan Compounded INDONIA ditambah dengan spread adjustment. Sementara itu, perhitungan spread adjustment dilakukan menggunakan metodologi ISDA[2].
Penggunaan fallback rate[3] sebagai suku bunga acuan pengganti ditujukan khususnya atas kontrak yang akan jatuh tempo setelah JIBOR tidak lagi dipublikasikan. Adapun angka indikatif spread adjustment masing-masing tenor berdasarkan perhitungan per 27 September 2024 yang dapat digunakan sebagai referensi adalah sebagai berikut:
No | Tenor | Spread Adjustment |
1. | 1 Minggu | 0,56886% |
2. | 1 Bulan | 0,75934% |
3. | 3 Bulan | 0,95228% |
4. | 6 Bulan | 1,09856% |
5. | 12 Bulan | 1,31837% |
Selanjutnya publikasi spread adjustment definitif dan all-in fallback rate, data historis fallback rate JIBOR serta informasi penggunaan fallback rate, dapat diakses di website Bloomberg dalam waktu dekat.
[1] Siaran pers National Working Group on Benchmark Reform Terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR.
[2] Spread Adjustment berdasarkan metode International Swaps and Derivatives Association (ISDA) IBOR Fallback dilakukan dengan menghitung median dari selisih antara JIBOR dengan Adjusted Reference Rate INDONIA compounded-in-arrears untuk setiap tenor utama. Perhitungan menggunakan data historis selama 5 tahun ke belakang dari tanggal cessation trigger date JIBOR (27 September 2024).
[3] Fallback Rate adalah suku bunga yang ditetapkan untuk digunakan dalam suatu kontrak keuangan jika acuan suku bunga sebelumnya (JIBOR) tidak lagi dipublikasikan.