Gubernur Terbitkan Edaran, Larang PHK PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Terbitkan Edaran, Larang PHK PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Surat edaran bernomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual (Zoom Meeting) antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Mengingat PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.

Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan pegawai, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah.

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hasan Dorong Transformasi Ekonomi Perhutanan Sosial, Bengkulu Dapat Dukungan Rp23,55 Miliar
Gubernur Minta Respons Cepat Isu Publik, Tegaskan Tak Ada Kenaikan BBM dan Praktik Jual Beli Jabatan
Gubernur Bengkulu Tegas Larang Pemberhentian PPPK, Dorong Efisiensi Tanpa PHK
Menhan RI Kunjungi Bengkulu, Wagub Mian Sampaikan Kesiapan Lahan Pembangunan Lanud
INI DAFTAR NAMA 54 PEJABAT YANG DILANTIK ESOLON III/IV BESERTA JABATAN BARUNYA HARI SELASA TANGGAL 31 MARET 2026.
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 03:26 WIB

Gubernur Helmi Hasan Dorong Transformasi Ekonomi Perhutanan Sosial, Bengkulu Dapat Dukungan Rp23,55 Miliar

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Gubernur Minta Respons Cepat Isu Publik, Tegaskan Tak Ada Kenaikan BBM dan Praktik Jual Beli Jabatan

Rabu, 1 April 2026 - 09:26 WIB

Gubernur Bengkulu Tegas Larang Pemberhentian PPPK, Dorong Efisiensi Tanpa PHK

Rabu, 1 April 2026 - 09:02 WIB

Menhan RI Kunjungi Bengkulu, Wagub Mian Sampaikan Kesiapan Lahan Pembangunan Lanud

Rabu, 1 April 2026 - 05:45 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Larang PHK PPPK di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:29 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:24 WIB

Transparansi untuk Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:33 WIB

GEMPAR Bersihkan Pesisir, Pemerintah Ajak Warga Bengkulu Bangun Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terbaru