Pemprov Bengkulu Bahas Rencana Jalan Khusus Angkutan Batu Bara untuk Lindungi Infrastruktur dan Keselamatan
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap kerusakan jalan umum yang disebabkan oleh angkutan pertambangan. Rencana penerapan jalan khusus bagi angkutan batu bara pun mulai dibahas sebagai salah satu solusi.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Zepnat Kambu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, serta Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).
Dalam rapat tersebut, belum ada keputusan yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus. Pembahasan masih difokuskan pada kajian dan penjajakan opsi kebijakan guna mengurangi dampak kerusakan jalan umum.
Jalan khusus angkutan batu bara sendiri merupakan jalur yang dirancang untuk memisahkan lalu lintas kendaraan tambang dari jalan umum, sehingga dapat menghindari interaksi langsung dengan kendaraan masyarakat. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Tujuan dari pembangunan jalan khusus ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan jalan umum, meningkatkan efisiensi operasional tambang, serta meminimalkan gangguan lingkungan dan sosial,” jelas Khairil Anwar.
Senada dengan itu, Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Zepnat Kambu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan regulasi utama yang mengatur lalu lintas, kendaraan, pengemudi, dan angkutan jalan di Indonesia.
“Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan,” ujar Zepnat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa perusahaan tambang pada prinsipnya wajib menyediakan dan menggunakan jalan khusus untuk operasionalnya. Jalan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum dinilai berpotensi merusak infrastruktur, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, penggunaannya masih dimungkinkan dengan izin pemerintah setempat dan bersifat sementara.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah di Indonesia seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi telah lebih dahulu menerapkan jalan khusus untuk angkutan pertambangan.
Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama para pemangku kepentingan akan terus mengkaji langkah terbaik guna menjaga infrastruktur jalan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

















